SUMEKS.CO, LAHAT - Seorang pria pengangguran yang mengaku sebagai pengusaha batu bara di Lahat mencabuli seorang bocah SMP berusia 14 tahun.
T ersangka WR (46) , warga Desa Padang Lengkuas , Lahat ini mengiming-imingi korban dan keluarganya akan dibelikan mobil dan rumah. N amun, pria yang berstatus sebagai duda ini diringkus Polres Lahat setelah pihak keluarga melaporkan kasus tersebut. Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan disampaikan Kanit PPA Ipda Agus Santoso menjelaskan , tersangka ditangkap berawal dari laporan pencabulan keluarga korban pada 9 Mei 2022 lalu. BACA JUGA:Bapak Cabuli Anak Kandung "Tersangka telah kita tangkap dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Ipda Agus Santoso, saat dikonfirmasi Senin (2 5 /7). A ksi pencabulan ini berawal saat tersangka mendekati korban dan keluarganya. Kepada korban tersangka mengiming-imingi bakal membelikan rumah dan mobil. Selain itu tersangka juga mengaku banyak memiliki usaha dan kebun. "Korban dijanjikan dinikahi serta dibelikan mobil dan rumah. Ngaku nya sebagai peng usaha batu bara dan punya kebun sawit yang luas," ungkapnya lagi. D engan bualannya itu, t ersangka berhasil mencabuli korban sebanyak empat kali. Keluarga korban kemudian curiga lantara n tersangka sering pergi dengan korban. Apalagi mengaku punya usaha dan kebun. BACA JUGA:Kakek Umur 70 Tahun Cabuli Tiga Bocah, Dibawa ke Gubuk, Kemudian.. S aat keluarga menanyakan kepada korban, ternyata tersangka telah melakukan pencabulan. Pihak keluarga lalu mencari tahu siapa tersangka sebenarnya . “ Setelah diselidiki pihak keluarga ternyata tersangka seorang pengangguran dan hanya bekerja serabutan. Mengetahui telah ditipu dan korban telah dicabuli kasus ini kemudian dilaporkan," ungkap Ipda Agus . Sementara , dari pengakuan tersangka melalukan aksi pencabulan tersebut lantaran sudah dua tahun hidup menduda. "Alasannya karena menduda. Sedangkan modusnya mengiming-imingi korban akan dibelikan rumah dan mobil," tukasnya. BACA JUGA:Pria Paruh Baya Cabuli Pelajar SD, Korban Dihadiahi Uang Rp 6 Ribu Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 81 Ayat (2) Undang - Undang RI N o mor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang RI No mor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang - Undang RI No mor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (gti )Mengaku Pengusaha Batu Bara, Pria Pengangguran di Lahat Cabuli Bocah SMP Berkali-kali
Senin 25-07-2022,07:59 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Senin 10-11-2025,16:20 WIB
Ancam Korbannya dengan Sajam dan akan Dicabuli, Pria di Ogan Ilir Tak Berkutik Diamankan Polsek Tanjung Batu
Selasa 03-09-2024,12:31 WIB
3 Anak di Air Sugihan OKI Jadi Korban Cabul, Pelakunya Oknum Guru Ngaji
Kamis 29-08-2024,07:55 WIB
2 Kali Digerebek, Pelaku Pencabulan di Betung Banyuasin Diamankan Warga, Babak Belur
Senin 22-07-2024,16:12 WIB
Pria di Ogan Ilir Cabuli Anak Berusia 13 Tahun Berulang Kali, Kini Mendekam di Satreskrim Polres Ogan Ilir
Terpopuler
Selasa 23-12-2025,20:32 WIB
Desain Elegan, Performa Tinggi: Infinix Note 60 Ultra Smartphone 7.500 mAh Tawarkan Layar 144 Hz Super Mulus
Selasa 23-12-2025,18:10 WIB
Land Cruiser Mini Resmi Lahir, Toyota LC FJ Siap Jadi SUV Off-road Favorit Baru, Dinanti Lebih dari 2 Tahun
Selasa 23-12-2025,17:53 WIB
Infinix Hot 70 Pro+ 5G: Baterai Besar, Kamera 50MP dan Layar AMOLED
Selasa 23-12-2025,15:38 WIB
Editors On Wheels Yamaha Eksplor Jalur Pegunungan Kopeng - Ambarawa
Selasa 23-12-2025,20:46 WIB
Mirip Suzuki Burgman Street 125EX, QJMotor Fort 125N Hybrid Jadi Andalan Baru di Pasar Eropa
Terkini
Rabu 24-12-2025,13:00 WIB
Motorola Razr 60 Hadir dengan Desain Premium Futuristik yang Ikonik Mulus dan Mewah.
Rabu 24-12-2025,12:42 WIB
Honda Bakal Merilis Brio Versi Terbaru di 2026! City Car yang Tampil Lebih Agresif, Modern dan Irit BBM
Rabu 24-12-2025,12:31 WIB
Bukan Buat Semua Orang, Vivo X300 Justru Menarik di Segmen Ini
Rabu 24-12-2025,12:23 WIB
Motorola Razr 60 dan Razr 60 Ultra Meluncur, Berikut Spesifikasi dan Fitur-Fiturnya
Rabu 24-12-2025,12:01 WIB