SUMEKS.CO, LAHAT - Seorang pria pengangguran yang mengaku sebagai pengusaha batu bara di Lahat mencabuli seorang bocah SMP berusia 14 tahun.
T ersangka WR (46) , warga Desa Padang Lengkuas , Lahat ini mengiming-imingi korban dan keluarganya akan dibelikan mobil dan rumah. N amun, pria yang berstatus sebagai duda ini diringkus Polres Lahat setelah pihak keluarga melaporkan kasus tersebut. Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan disampaikan Kanit PPA Ipda Agus Santoso menjelaskan , tersangka ditangkap berawal dari laporan pencabulan keluarga korban pada 9 Mei 2022 lalu. BACA JUGA:Bapak Cabuli Anak Kandung "Tersangka telah kita tangkap dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Ipda Agus Santoso, saat dikonfirmasi Senin (2 5 /7). A ksi pencabulan ini berawal saat tersangka mendekati korban dan keluarganya. Kepada korban tersangka mengiming-imingi bakal membelikan rumah dan mobil. Selain itu tersangka juga mengaku banyak memiliki usaha dan kebun. "Korban dijanjikan dinikahi serta dibelikan mobil dan rumah. Ngaku nya sebagai peng usaha batu bara dan punya kebun sawit yang luas," ungkapnya lagi. D engan bualannya itu, t ersangka berhasil mencabuli korban sebanyak empat kali. Keluarga korban kemudian curiga lantara n tersangka sering pergi dengan korban. Apalagi mengaku punya usaha dan kebun. BACA JUGA:Kakek Umur 70 Tahun Cabuli Tiga Bocah, Dibawa ke Gubuk, Kemudian.. S aat keluarga menanyakan kepada korban, ternyata tersangka telah melakukan pencabulan. Pihak keluarga lalu mencari tahu siapa tersangka sebenarnya . “ Setelah diselidiki pihak keluarga ternyata tersangka seorang pengangguran dan hanya bekerja serabutan. Mengetahui telah ditipu dan korban telah dicabuli kasus ini kemudian dilaporkan," ungkap Ipda Agus . Sementara , dari pengakuan tersangka melalukan aksi pencabulan tersebut lantaran sudah dua tahun hidup menduda. "Alasannya karena menduda. Sedangkan modusnya mengiming-imingi korban akan dibelikan rumah dan mobil," tukasnya. BACA JUGA:Pria Paruh Baya Cabuli Pelajar SD, Korban Dihadiahi Uang Rp 6 Ribu Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 81 Ayat (2) Undang - Undang RI N o mor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang RI No mor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang - Undang RI No mor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (gti )Mengaku Pengusaha Batu Bara, Pria Pengangguran di Lahat Cabuli Bocah SMP Berkali-kali
Senin 25-07-2022,07:59 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Selasa 03-09-2024,12:31 WIB
3 Anak di Air Sugihan OKI Jadi Korban Cabul, Pelakunya Oknum Guru Ngaji
Kamis 29-08-2024,07:55 WIB
2 Kali Digerebek, Pelaku Pencabulan di Betung Banyuasin Diamankan Warga, Babak Belur
Senin 22-07-2024,16:12 WIB
Pria di Ogan Ilir Cabuli Anak Berusia 13 Tahun Berulang Kali, Kini Mendekam di Satreskrim Polres Ogan Ilir
Selasa 10-10-2023,20:30 WIB
Hakim Vonis Terdakwa Kasus Pencabulan yang Lakukan Sumpah Pocong 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Banding
Terpopuler
Rabu 02-04-2025,14:21 WIB
Nonton Film Pabrik Gula Hanya Disini! Jangan Coba-coba Akses Situs Ilegal Rebahin
Rabu 02-04-2025,15:04 WIB
Tinggalkan Rebahin dan LK21 Banyak Iklan! Mending Beralih ke Link Nonton Ini Aja Aman dan Legal Gays
Rabu 02-04-2025,06:11 WIB
Bukan Sekadar Gadget, Tapi Galaxy S25 Ultra Bisa sebagai Asisten Pribadi Masa Kini
Selasa 01-04-2025,23:02 WIB
Silaturahmi Idul Fitri Bupati Muba dan Forkopimda Sumsel, Sinergi untuk Kemajuan Daerah
Terkini
Rabu 02-04-2025,22:46 WIB
Pasutri Warga Palembang Alami Lakalantas di Sukadana Kayuagung Usai Handphone Dijambret
Rabu 02-04-2025,19:57 WIB
INGAT, Pelunasan BPIH Ditutup 17 April, Masuk Asrama Haji Mulai 1 Mei 2025
Rabu 02-04-2025,19:39 WIB
Perbaikan Darurat Kebocoran Pipa, Perumda Tirta Musi Palembang Sampaikan Permohonan Maaf
Rabu 02-04-2025,19:36 WIB