SUMEKS.CO, MUARA ENIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim gelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara berkekuatan hukum tetap di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rabu (13/7).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Muara Enim bersama sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala OPD lingkup Kabupaten Muara Enim, memusnahkan barang bukti mayoritas narkotika senilai Rp300 juta.
Adapun Kegiatan pemusnahan barang bukti telah berkekuatan hukum tetap terdiri narkotika jenis ganja, sabu-sabu dan ekstasi. Selain itu ada pula senjata api, senjata tajam dan perkara lainnya.
Pada kesempatan itu, Pj Bupati Muara Enim Kurniawan AP MSi, mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud komitmen bersama, khususnya para aparat penegak hukum untuk mencegah tindak penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap barang bukti hasil kejahatan.
BACA JUGA:Tabib di Serang Mengaku Titisan Nabi Hidir AS, MUI Bilang Begini
Dirinya mengharapkan kegiatan ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk memerangi tindak kejahatan, terutama sekali pemberantasan narkotika dan penyalahgunaan zat psikotropika yang cukup meresahkan warga.
Pj Bupati menyampaikan terima kasih atas usaha para penegak hukum di Kabupaten Muara Enim dalam menjalankan tugasnya secara baik dan profesional sehingga mampu mengungkap maupun menyelesaikan perkara hukum di Kabupaten Muara Enim.
“Terkhusus Kejari Muara Enim yang akan memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun yang jatuh pada 22 Juli mendatang. Semoga Kejaksaan Republik Indonesia, terutama Kejaksaan Negeri Muara Enim terus berintegritas meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan, khususnya di bidang penegakan hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Irfan Wibowo SH MH, mengatakan di Indonesia khususnya di Kabupaten Muara Enim jumlah penyalahgunaan narkotika dan kriminal lainnya cukup tinggi, khusus penyalahgunaan narkotika tidak hanya terpaku kepada pengguna saja yang melakukan kejahatan melainkan mereka yang terlibat sebagai bandar narkoba atau perantara dalam jual beli narkotika. Hal ini dikarenakan lemahnya kontrol dan tidak pedulinya masyarakat terhadap bahaya Narkotika itu sendiri.
BACA JUGA:Kronologi Pengendara Motor Melayang Dihantam Terios di Jalan Noerdin Pandji
Pemusnahan barang bukti ini, kata Irfan, bukan hanya sekedar ceremonial belaka. Namun lebih kepada bentuk kepedulian akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat meracuni generasi penerus bangsa. “Kita harus mencegah penyalahgunaan narkoba dengan mensosialisasikan kepada anak-anak atau remaja tentang bahaya narkoba sedari dini mungkin, untuk itu mari bersama kita satukan langkah memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Muara Enim,” pintanya.
Lebih lajut Irfan menjelaskan, barang bukti yang akan dimusnahkan berasal dari perkara priode Juli 2021-Juni 2022 yang didominasi perkara narkotika, senjata tajam dan senpi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim, sesuai dengan Pasal 270 KUHP bahwa pemusnahan barang bukti telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dilakukan oleh Jaksa selaku eksekutor.
Pemusnahan barang bukti pada hari ini yaitu, narkotika jenis ganja sebanyak 2 perkara dengan berat 143,746 gram, narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 25 perkara dengan berat 216,107 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 4 perkara dengan jumlah 281,5 Butir. Senjata tajam 27 perkara sebanyak 29 buah, senjata api 10 perkara sebanyak 12 pucuk dan perkara lainnya seperti kayu, besi, handphone, dan lainnya sebanyak 46 perkara, Perkiraan nilai narkotika lebih kurang Rp300.607.000.
“Dengan pemusnahan barang bukti khusus Narkotika ini setidak-tidaknya kita telah menyelamatkan para generasi muda, karena 15 juta jiwa manusia yang telah mati setiap tahun disebabkan narkotika,” pungkasnya.(ozi)