Tiga Alasan MA Tolak Gugatan Yusril Ihza Mahendra

Rabu 10-11-2021,06:47 WIB
Editor : Admin07

JAKARTA Gugatan Yusril Ihza Mahendra terkait Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga AD ART kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung MA Jurubicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan permohonan keberatan dari kubu Moeldoko yang tercantum dalam perkara nomor 39 P HUM 2021 yang melawan Menkumham tidak dapat diterima Yusril sebagai kuasa hukum memperkarakan AD ART Partai Demokrat tahun 2020 yang sebelumnya diputuskan kongres dan disahkan oleh Kemenkumham Andi menjelaskan bahwa MA tidak memiliki kewenangan memeriksa mengadili dan memutus objek yang digugat oleh Yusril Ihza Mahendra Karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP demikian penjelasan Andi Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisal mengatakan bahwa putusan terkait gugatan Yusril dilakukan pada Selasa 9 11 MA dijelaskan Andi memiliki tiga argumentasi hukum Pertama AD ART Parpol bukanlah norma hukum mengikat yang umum dan hanya mengikat internal Parpol Kedua tambah Andi partai politik bukanlah lembaga negara badan atau lembaga yang dibentuk oleh pemerintah atas perintah UU rmol id

Tags :
Kategori :

Terkait