SUMEKS CO PALEMBANG Mantan Sekda Provinsi Sumsel Mukti Sulaiman yang menjadi satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah proyek Masjid Sriwijaya ajukan pembelaan atas tuntutan pledoi 10 tahun penjara Sebelum menyampaikan pledoi pribadi dalam sidang yang digelar Jumat 17 12 sore majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Abdul Aziz SH MH terlebih dahulu mendengarkan pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Iswadi Idris SH MH Dalam pledoi penasihat hukum pada intinya menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel sangat tidak berkesesuaian dengan fakta fakta pembuktian persidangan Kami menilai tuntutan JPU sangatlah berat dan tidak sesuai dengan fakta fakta persidangan faktanya klien kami ini hanya sekedar pengemban tugas dari Gubernur kala itu dan telah menjalankan tugas serta kewajibannya dengan baik ungkap Iswadi dalam pembelaannya Selain itu lanjut Iswadi kliennya juga sebagaimana di persidangan telah mengungkapkan fakta fakta yang sebenarnya dikarenakan telah mengajukan Justice Collaborator JC sebelum terdakwa diajukan di muka persidangan Iswadi berharap atas apa yang telah disampaikan dalam pledoinya majelis hakim dapat melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta membebaskan terdakwa dari penahanan dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa kepada keadaan semula Sementara dalam pledoi yang disampaikan secara pribadi oleh terdakwa Mukti Sulaiman dimana dalam pledoi yang ia beri judul Akhir Pengabdian PNS Mencari Keadilan Pada pembelaan yang dibacakan langsung oleh dirinya Mukti Sulaiman memohon pada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan ringannya Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tentu saya berharap banyak pada majelis hakim kiranya dapat menjatuhkan vonis dengan seringan ringannya Karena secara manusiawi saya ditunggu oleh istri anak dan cucu untuk berkumpul kembali ujar Mukti Sulaiman dalam sidang Dia juga mengatakan jika sebagai manusia dirinya selalu berdoa kepada Allah Swt semoga dapat menjalani takdir yang jatuh kepadanya dengan tetap memohon perlindungan dan ridho Allah swt Hingga saat ini persidangan dengan agenda pembacaan pledoi masih berlangsung kali ini pembacaan pledoi untuk terdakwa lainnya yakni terdakwa Ahmad Nasuhi Untuk diketahui terdakwa Mukti Sulaiman di tutut oleh JPU Kejati Sumsel dengan hukuman 10 tahun penjara denda RP750 juta subsider 6 bulan kurungan Terdakwa Mukti Sulaiman dinyatakan JPU telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Fdl
Mukti Sulaiman Dituntut 10 Tahun, Kuasa Hukum: Tuntutan Jaksa Tidak Sesuai Fakta
Jumat 17-12-2021,19:37 WIB
Editor : Edward Desmamora
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-09-2024,16:51 WIB
Beredar Video Aksi Anarkis Kelompok Kupang Bubarkan Paksa Forum Diskusi, Wargenet Salfok di Akhir Video
Sabtu 28-09-2024,18:10 WIB
Massa Anarkis Bubarkan Diskusi Forum Tanah Air, Begini Respon Keras Pelaku Diskusi dan Sejumlah Tokoh
Sabtu 28-09-2024,19:17 WIB
TNI Gadungan Ngakunya Juga Pendeta Berlagak Reporter TV di Acara Pelatihan Gladi Upacara HUT TNI ke-79
Sabtu 28-09-2024,08:20 WIB
Pengusaha Dubai Beli Pulau Seharga Rp 757 Miliar, Demi Bebaskan Istri Berbikini Tanpa Gangguan
Sabtu 28-09-2024,18:37 WIB
Tambah 1 Tersangka Lagi, Kasus Pembunuh Gadis Pedagang Gorengan di Padang Pariaman, ‘Orang Dekat Indra’
Terkini
Minggu 29-09-2024,08:11 WIB
Vivo iQOO Z9 Turbo Smartphone Gaming Segmen Flagship yang Usung Bodi Tipis dan Tersertifikasi IP64
Minggu 29-09-2024,07:57 WIB
Hendak ke Kampus, Mahasiswi Dijambret, HP dan Dompet Berisikan Uang Raib Dibawa Kabur Pelaku
Minggu 29-09-2024,07:55 WIB
Vivo T3 Ultra: Ponsel Terbaru Mengusung Performa Tinggi dengan Desain Premium Dilindungi Sertifikasi IP68
Minggu 29-09-2024,07:33 WIB
Alamak, Benteng Pertahanan FC Barcelona Diacak-Acak Osasuna, Gawang Inaki Pena Digasak Sampai 4 Gol
Minggu 29-09-2024,07:28 WIB