Banner Pemprov

Kanwil Kemenkum Babel Teken Addendum Kontrak Bantuan Hukum 2026

Kanwil Kemenkum Babel Teken Addendum Kontrak Bantuan Hukum 2026

Kemenkum Babel Perkuat Layanan Bantuan Hukum Lewat Addendum Kontrak 2026--

Kanwil Kemenkum Babel Teken Addendum Kontrak Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026

PANGKALPINANG, sumeks.co-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan penandatanganan addendum kontrak pelaksanaan bantuan hukum Tahun Anggaran 2026 bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Senin (18 Mei 2026), di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkum Babel.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas penyesuaian pagu anggaran bantuan hukum dan perubahan mekanisme pencairan anggaran dari sistem non-kontraktual menjadi kontraktual sesuai kebijakan terbaru dari KPPN Pangkalpinang.

Perubahan mekanisme tersebut mengharuskan pembaruan kontrak pelaksanaan bantuan hukum agar proses pencairan anggaran maupun reimbursement layanan bantuan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan pentingnya menjaga kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di daerah.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Ajak Koperasi Desa Lindungi Produk Lokal Lewat Merek Kolektif

BACA JUGA:Kemenkum Babel Bahas Tiga Rancangan Peraturan Kepala Daerah Bangka Tengah

Ia meminta seluruh Organisasi Bantuan Hukum tetap berpedoman pada Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum dalam pelaksanaan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Selain kualitas layanan, Johan juga menekankan pentingnya menjaga integritas para pemberi bantuan hukum. Menurutnya, pemberi bantuan hukum tidak diperbolehkan meminta imbalan dalam bentuk apa pun kepada penerima bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Kami berharap seluruh Organisasi Bantuan Hukum dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat integritas, serta melakukan akselerasi realisasi anggaran agar manfaat bantuan hukum dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan,” ujar Johan.

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah dan Organisasi Bantuan Hukum menjadi faktor penting dalam mewujudkan akses keadilan tanpa diskriminasi bagi masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut Johan, penandatanganan addendum kontrak tersebut juga menjadi momentum penguatan komitmen bersama dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang profesional, merata, dan mudah diakses masyarakat.

Kegiatan berlangsung tertib dan dihadiri Pejabat Tinggi Pratama, Tim Pengawas Bantuan Hukum, pimpinan Organisasi Bantuan Hukum, serta jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: