Pledoi Robi Vitergo Singgung Catatan Fee Jaksa OKU, Sapriadi Minta KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Pledoi Robi Vitergo Singgung Catatan Fee Jaksa OKU, Sapriadi Minta KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Pledoi Robi Vitergo Singgung Catatan Fee Jaksa OKU, Sapriadi Minta KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain--Fdl

SUMEKS.CO,- Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pokok pikiran (pokir) DPRD OKU, Robi Vitergo, berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 5 Mei 2026.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Fauzi Isra SH MH itu, tim kuasa hukum menghadirkan sejumlah poin penting yang menjadi sorotan, terutama terkait dugaan adanya pihak lain yang turut tercantum dalam aliran fee proyek.

Ketua tim advokat terdakwa, Sapriadi Syamsudin, secara tegas menyoroti dasar penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diantaranya bertumpu pada catatan tangan milik saksi Nopriansyah. 

Dalam pledoinya, Sapriadi menyebut bahwa jika catatan tersebut dijadikan dasar hukum untuk menjerat kliennya, maka seharusnya seluruh nama yang tercantum di dalamnya juga diproses secara hukum.

BACA JUGA:Terseret Skandal Korupsi Fee Pokir, Dua Anggota DPRD OKU di Tuntut KPK 5,5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Siap-Siap! Hari Ini Dua Terdakwa Korupsi Suap Fee Pokir Kabupaten OKU Bakal Hadapi Tuntutan Jaksa KPK

Hal yang paling mencuri perhatian dalam pembelaan tersebut adalah adanya tulisan “JAKSA” dalam catatan milik Nopriansyah yang diduga berkaitan dengan pembagian fee proyek pokir.

Menurut Sapriadi, hal ini tidak boleh diabaikan jika penegakan hukum ingin berjalan adil dan transparan.


Suasana sidang pembacaan pledoi terdakwa korupsi penerima fee proyek pokir DPRD OKU --Fdl

“Dalam catatan tersebut jelas tertulis ‘JAKSA’ sebagai pihak yang diduga akan menerima bagian fee. Maka demi keadilan, kami meminta Penuntut Umum membuka secara terang siapa yang dimaksud. Apakah itu Kepala Kejaksaan Negeri OKU atau oknum tertentu di Kejari OKU,” tegas Sapriadi di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, keberanian aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat akan menjadi indikator penting dalam mewujudkan asas keadilan dan kepastian hukum.

Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum jika memang terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan dalam perkara tersebut.

Selain menyoroti catatan tersebut, tim kuasa hukum juga mengkritisi keterangan para saksi yang dinilai tidak konsisten selama persidangan. 

BACA JUGA:Ahli Pidana Tegaskan Unsur Gratifikasi Tak Terpenuhi, Tim Hukum Robi Vitergo Nilai Dakwaan KPK Lemah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: