Banner Pemprov

Pledoi “Crazy Rich Tulung Selapan”: Haji Sutar Cs Bantah Sejumlah Aset Yang Disita Berasal Dari TPPU Narkotika

Pledoi “Crazy Rich Tulung Selapan”: Haji Sutar Cs Bantah Sejumlah Aset Yang Disita Berasal Dari TPPU Narkotika

Pledoi “Crazy Rich Tulung Selapan”: Haji Sutar Cs Bantah Sejumlah Aset Yang Disita Berasal Dari TPPU Narkotika--Doc Sumeks.co

SUMEKS.CO,- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan narkotika kembali bergulir pada Senin, 20 April 2026. 

Dalam agenda tersebut, terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar bersama dua rekannya, Apri Meikel dan Debyk, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) melalui tim kuasa hukum mereka.

Dalam pledoi yang dibacakan oleh tim advokat yang dipimpin Dr. Hj. Nurmalah, S.H., M.H., para terdakwa secara tegas menyatakan tidak sependapat dengan seluruh dalil dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Mereka menilai unsur-unsur pidana yang dituduhkan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

BACA JUGA:Tak Hanya Dihantui Pidana Penjara, Haji Sutar

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Sidang TPPU Narkoba 'Crazy Rich' Tulung Selapan Haji Sutar Cs Berlanjut

Salah satu poin utama pembelaan menyoroti aliran dana miliaran rupiah yang disebut jaksa sebagai hasil tindak pidana.

Menurut pihak terdakwa, transaksi keuangan senilai Rp9,25 miliar dalam periode 2012 hingga 2024 merupakan hasil dari berbagai usaha legal yang telah lama dijalankan oleh Sutarnedi.


Tiga terdakwa kasus TPPU menyampaikan nota keberatan (pledoi) melalui tim advokat dihadapan majelis hakim PN Palembang--Doc Sumeks.co 

Di antaranya usaha sarang burung walet, perkebunan karet, jual beli emas, hingga bisnis properti dan perdagangan umum.

Kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh aktivitas keuangan tersebut memiliki dasar usaha yang jelas. 

Bahkan, transaksi yang melibatkan Apri Meikel maupun pihak lain seperti Debyk, Kadapi, dan Muhammad disebut sebagai bentuk pembayaran utang piutang atau pengembalian pinjaman, bukan upaya menyamarkan hasil kejahatan.

“Harta kekayaan terdakwa diperoleh dari usaha yang dirintis sejak puluhan tahun lalu, mulai dari sawmill kayu, toko sembako, usaha kos-kosan, hingga bisnis travel. Tidak ada satu pun aset yang disamarkan atas nama pihak lain,” ujar tim pembela dalam sidang.

BACA JUGA:Jaksa Tegas Tolak Eksepsi, 'Crazy Rich' Tulung Selapan Haji Sutar Cs Menanti Putusan Sela Hakim

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait