Polda Sumsel Ungkap Dugaan Mafia BBM, Dua Kapal Ditangkap di Sungai Musi
Solar Ilegal 82.000 KL Diamankan, Polisi Gerebek Jalur Perairan Banyuasin--
Polda Sumsel Amankan Dua Kapal Bermuatan Solar Ilegal di Banyuasin
Banyuasin, sumeks.co- Polda Sumsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap dugaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam operasi gabungan di wilayah perairan Kabupaten Banyuasin.
Dalam operasi yang berlangsung Rabu malam, 22 April 2026 sekitar pukul 22.45 WIB, petugas mengamankan dua kapal dengan muatan total sekitar 82.000 kiloliter solar.
Operasi digelar di Dermaga PT Star Sampurna Indonesia, Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang, Banyuasin.
Dua kapal yang diamankan masing-masing Kapal Tanker JAYA dengan muatan sekitar 10.000 kiloliter solar dan Kapal SPOB JESSLYN 1 yang membawa sekitar 72.000 kiloliter solar.
Selain kapal dan muatan BBM, polisi turut mengamankan enam orang yang terdiri atas satu pengurus dan lima awak kapal untuk menjalani pemeriksaan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah operasi gabungan yang melibatkan tujuh unsur satuan.
Personel yang dikerahkan berasal dari Ditreskrimsus, Ditintelkam, Satbrimob, Ditlantas, Bidpropam, Pomdam II/Sriwijaya, serta Polres Banyuasin. Lebih dari 70 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut.
BACA JUGA:Polda Sumsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Gudang BBM Ilegal di Musi Rawas
BACA JUGA:Polda Sumsel Dukung Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat demi Ketahanan Energi
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, distribusi BBM diduga dilakukan secara ilegal dengan modus pemindahan atau penjualan dari kapal ke kapal di perairan Sungai Musi.
Penyidik juga menduga Kapal SPOB JESSLYN 1 telah melakukan transaksi berulang sejak bersandar pada 19 April 2026, dengan frekuensi penjualan sebanyak sembilan kali dalam beberapa hari.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Doni Satrya Sembiring, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian menjaga ketahanan energi nasional dan menindak kejahatan ekonomi.
Menurutnya, penyalahgunaan distribusi BBM merupakan pelanggaran serius karena berdampak luas terhadap masyarakat dan perekonomian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



















