Banner Pemprov

Penataan PKL Jadi Sorotan, Kemenkum Babel Bahas Ranperda Kabupaten Bangka

Penataan PKL Jadi Sorotan, Kemenkum Babel Bahas Ranperda Kabupaten Bangka

Kemenkum Babel Perdalam Ranperda PKL Bangka, Fokus Penataan dan Pemberdayaan--

Kemenkum Babel Perdalam Kajian Ranperda PKL Kabupaten Bangka, Dorong Penataan dan Pemberdayaan Usaha Kecil

Pangkalpinang, sumeks.co-  Kanwilkum  Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat pendalaman terhadap Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bangka tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Selasa (31 Maret 2026).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Wilayah tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Peraturan Perundang-undangan, Muhamad Iqbal. Dalam pembukaannya, ia menjelaskan bahwa penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bangka yang telah masuk dalam Surat Keputusan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini memiliki urgensi dalam mendukung pertumbuhan iklim usaha daerah, khususnya melalui penataan pedagang kaki lima agar lebih tertib dan selaras dengan kepentingan umum.

Penataan tersebut mencakup aspek sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, hingga kebersihan lingkungan.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong perkembangan usaha pedagang kaki lima baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.

BACA JUGA:Monitoring Perda 2025, Kemenkum Babel Dorong Regulasi Lebih Berkualitas

BACA JUGA:Kemenkum Babel Siap Kejar Target Nasional Perseroan Perorangan 2026

Penataan PKL juga harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangka agar sesuai dengan arah pembangunan dan tata ruang wilayah.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh menekankan pentingnya keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan regulasi.

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang mengatur bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan harus melibatkan perancang. Hal tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 yang mewajibkan keterlibatan perancang dalam proses pembentukan peraturan di tingkat pusat maupun daerah.

Menurutnya, keterlibatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum melalui pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa proses penyusunan Ranperda telah memenuhi aspek formal sesuai ketentuan yang berlaku.

Rahmat Feri juga menegaskan perlunya penyelarasan antara Naskah Akademik dan Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, pemahaman terhadap kondisi sosial masyarakat juga menjadi hal penting agar regulasi yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bangka atas kerja sama dalam penyusunan produk hukum daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: