Banner Pemprov

Menuju Pelayanan Publik Berkualitas, Kemenkum Babel Fokus Tindak Lanjut Hasil Survei 2026

Menuju Pelayanan Publik Berkualitas, Kemenkum Babel Fokus Tindak Lanjut Hasil Survei 2026

Melalui survei 2026, Kemenkum Babel dorong pelayanan publik berbasis data, transparan dan berorientasi pada kepuasan masyarakat--

Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Diseminasi SPAK, SPKP dan SKM 2026, Perkuat Evaluasi Layanan Publik Berbasis Data

Pangkalpinang, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mengikuti Diseminasi Pedoman Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026 yang digelar secara daring, Senin (23 Februari 2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Hukum RI ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat fungsi survei sebagai instrumen evaluasi pelayanan publik dan reformasi birokrasi, khususnya dalam mendukung pembangunan Zona Integritas.

Koordinator Wilayah III SPAK, SPKP, dan SKM, Anita Marianche, menegaskan bahwa ketiga survei tersebut bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen reflektif untuk mengukur persepsi publik terhadap integritas aparatur, transparansi layanan, dan kualitas pelayanan.

“Survei harus dimanfaatkan sebagai dasar perumusan kebijakan perbaikan yang terukur dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam sesi teknis, narasumber Arif Dwi Melwanto memaparkan pedoman pelaksanaan survei 2026 yang menitikberatkan pada konsistensi metodologi, validitas instrumen, serta akuntabilitas pelaporan.

Indikator survei mencakup dimensi integritas seperti transparansi biaya dan kepastian prosedur, serta dimensi kualitas pelayanan meliputi kecepatan, kemudahan akses, profesionalisme petugas, dan tingkat kepuasan pengguna layanan.

BACA JUGA:393 Posbankum Desa Diawasi Ketat, Kemenkum Babel Tingkatkan Akuntabilitas Lewat Sistem Digital

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dan DPRD Bangka Bahas Ranperda Insentif Investasi

Setiap satuan kerja diwajibkan membentuk tim pengelola survei, memastikan responden mengisi secara mandiri tanpa intervensi, serta menyampaikan laporan lengkap berikut analisis dan rencana tindak lanjut sesuai jadwal yang ditetapkan.

Badan Strategi Kebijakan Hukum bertindak sebagai koordinator kebijakan survei dan melakukan pemantauan substantif terhadap kesesuaian antara hasil survei dan rekomendasi perbaikan yang dirumuskan masing-masing satuan kerja.

Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyatakan bahwa pelaksanaan survei ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat integritas dan kualitas layanan publik di wilayah Bangka Belitung.

“Survei bukan sekadar penilaian, tetapi cermin untuk terus berbenah. Hasilnya harus menjadi dasar kebijakan yang lebih responsif dan akuntabel,” tegasnya.

Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen melaksanakan SPAK, SPKP, dan SKM Tahun 2026 secara profesional, transparan, dan berbasis data guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait