Banner Pemprov

PH Terdakwa Robi Vitergo Minta Jaksa KPK Tak Tebang Pilih Ungkap Korupsi Fee Pokir DPRD OKU

PH Terdakwa Robi Vitergo Minta Jaksa KPK Tak Tebang Pilih Ungkap Korupsi Fee Pokir DPRD OKU

PH Terdakwa Robi Vitergo Minta Jaksa KPK Tak Tebang Pilih Ungkap Korupsi Fee Pokir DPRD OKU--Fadli

 

SUMEKS.CO,- Tim penasihat hukum terdakwa Robi Vitergo menegaskan, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih dalam mengusut secara menyeluruh kasus dugaan korupsi fee proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Tim Advokat Robi Vitergo, Sapriadi Syamsuddin SH MH, saat diwawancarai pada Kamis, 29 Januari 2026.

Ia menilai, penanganan perkara korupsi pokir DPRD OKU seharusnya dibongkar hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut-sebut dalam fakta persidangan.

Sapriadi mengungkapkan, berdasarkan keterangan para saksi yang telah dihadirkan jaksa KPK dalam persidangan, muncul sejumlah nama yang diduga turut menikmati aliran dana hasil praktik fee proyek pokir.

BACA JUGA:Sapriadi Dukung KPK Bongkar Aktor Intelektual Kasus Suap Proyek Pokir DPRD OKU

BACA JUGA:Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan, Sapriadi: 'Seharusnya Komariah Jadi Terdakwa Bukan Klien Kami'

Namun hingga kini, menurutnya, penanganan hukum masih terfokus pada para terdakwa tertentu saja.

“Kami sangat menyayangkan jika perkara ini tidak dibongkar secara tuntas. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Fakta di persidangan justru menunjukkan nilai yang muncul relatif kecil dan jauh dari angka besar yang selama ini berkembang di tengah publik,” tegas Sapriadi.


Empat terdakwa korupsi fee proyek pokir DPRD OKU jilid III hadir mendengarkan keterangan saksi dari jaksa KPK--Dok sumeks.co

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa posisi hukum kliennya, Robi Vitergo, berdasarkan fakta persidangan, tidak menunjukkan adanya peran aktif dalam perkara korupsi tersebut.

Menurutnya, tidak satu pun saksi yang secara tegas menyebut Robi Vitergo sebagai pihak yang merancang, meminta, atau mengatur aliran dana fee proyek pokir DPRD OKU.

"Dari seluruh keterangan saksi yang sudah diperiksa, tidak ditemukan fakta yang menunjukkan peran aktif klien kami. Posisi Robi Vitergo jelas bersifat pasif. Oleh karena itu, dakwaan primer Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan jaksa KPK kami nilai tidak terpenuhi unsur-unsurnya,” ujarnya.

Meski demikian, tim penasihat hukum menyatakan tetap bersikap hati-hati dan profesional dalam menyikapi proses hukum yang berjalan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait