Kanwil Kemenkum Babel dan Pemprov Babel Perkuat Tertib Administrasi Organisasi Bantuan Hukum
Sinergi Pemprov Babel dan Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Layanan Bantuan Hukum--
Perkuat Tertib Administrasi dan Kinerja OBH, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung Koordinasi dengan Kanwil Kemenkum Babel
Pangkalpinang, sumeks.co - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Biro Hukum dalam rangka koordinasi terkait kinerja dan tertib administrasi 10 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis 22 Januari 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Lobi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Babel dan Pemerintah Provinsi dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa peningkatan kinerja dan tertib administrasi OBH merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan bantuan hukum yang berkualitas.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Audiensi dengan Pemkot Pangkalpinang Bahas KI dan Smart City
BACA JUGA:Perkuat Ekonomi Kreatif, Kemenkum Babel Inisiasi Perda KI Bangka Tengah
Menurut Johan, Organisasi Bantuan Hukum tidak hanya dituntut untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
Tetapi juga harus mampu menunjukkan kinerja yang profesional serta didukung oleh administrasi yang tertib dan akuntabel agar layanan yang diberikan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan bahwa tertib administrasi menjadi fondasi utama dalam menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan bantuan hukum di daerah.
Johan berharap melalui koordinasi ini, OBH di Kepulauan Bangka Belitung dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum sekaligus memperbaiki tata kelola organisasi secara berkelanjutan.
Pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, melalui Penyuluh Hukum Ahli Mudya Ferry Yulianto, Penyuluh Hukum Ahli Muda Muhamat Ariyanto, dan Rizki Amalia, menyampaikan pemaparan mengenai indikator kinerja OBH.
Indikator kinerja tersebut meliputi pelayanan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, profesionalitas sumber daya manusia, pengelolaan keuangan yang transparan, serta dampak sosial yang dirasakan masyarakat.
Selain aspek kinerja, pembahasan juga menitikberatkan pada tertib administrasi OBH yang mencakup administrasi kelembagaan, administrasi perkara, administrasi keuangan, serta administrasi pelaporan yang dilengkapi dengan dokumentasi kegiatan secara lengkap dan tertata.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung berharap sinergi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung semakin kuat dalam memastikan pelaksanaan bantuan hukum berjalan optimal dan berkeadilan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




