Banner Pemprov
Pemkot Baru

Hari ini Eks Wawako Palembang Finda Bakal Hadapi Tuntutan Pidana, Ada Dugaan Obstruction of Justice

Hari ini Eks Wawako Palembang Finda Bakal Hadapi Tuntutan Pidana, Ada Dugaan Obstruction of Justice

Beberapa waktu lalu, saksi dr Ajeng selaku eks Kepala UDD PMI beberkan adanya dugaan perintangan penyidikan korupsi--Fadli

 

SUMEKS.CO,- Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda atau yang akrab disapa Finda, dijadwalkan menghadapi pembacaan tuntutan pidana dalam perkara dugaan korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, Selasa 20 Januari 2026. 

Tak sendiri, tuntutan pidana juga akan dibacakan terhadap sang suami, Dedi Siprianto, yang turut duduk di kursi terdakwa dalam perkara yang sama.

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, sidang pembacaan tuntutan pidana untuk kedua terdakwa terdaftar dengan nomor perkara 66/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg dan 67/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg.

Agenda tersebut semula dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:Sidang Korupsi PMI Palembang, Finda 'Keukeh' Bantah Program Jumat Berbagi Gunakan Dana Pribadi

BACA JUGA:TERLALU! Saksi Sebut Uang UTD PMI Palembang Dipakai Beli Peniti, Krim Wajah hingga Salep Kulit Terdakwa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Syaran Djafidzhan, saat dikonfirmasi membenarkan agenda pembacaan tuntutan pidana tersebut.

Namun, ia menyebutkan kemungkinan sidang baru akan dilaksanakan setelah waktu istirahat, salat, dan makan (ishoma).


Eks Wawako Kota Palembang Fitrianti Agustinda memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus korupsi PMI Kota Palembang--Fadli

“Iya, hari ini agenda pembacaan tuntutan pidana. Namun kemungkinan dibacakan setelah ishoma,” ujar Syaran melalui pesan singkat.

Lebih lanjut, saat ditanya apakah dalam persidangan sebelumnya kedua terdakwa mengakui perbuatannya, Syaran menegaskan bahwa baik Fitrianti Agustinda maupun Dedi Siprianto tidak mengakui telah menyalahgunakan dana PMI untuk kepentingan pribadi.

“Keduanya tidak ada yang mengakui perbuatannya,” tegasnya.

Perkara ini sebelumnya mencuat setelah sejumlah saksi memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait