Banner Pemprov
Pemkot Baru

Penyidikan Korupsi KUR Mikro Muara Enim Rp12,2 Miliar, Kejati Sumsel Periksa Saksi 4 Nasabah

Penyidikan Korupsi KUR Mikro Muara Enim Rp12,2 Miliar, Kejati Sumsel Periksa Saksi 4 Nasabah

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH--

 

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus menggeber penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) di salah satu bank plat merah di Kabupaten Muara Enim.

Dari hasil penyidikan sementara, nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp12,2 miliar.

Kepala Kejati Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH, melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menyampaikan perkembangan terbaru penyidikan perkara tersebut, Rabu 12 November 2025.

Ia mengatakan, empat orang nasabah berinisial M, NLM, DD, dan ML telah diperiksa penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Naikkan Status Dugaan Korupsi KUR Bank di Muara Enim Rp12,2 Miliar ke Tahap Penyidikan

BACA JUGA:BRI Salurkan KUR Rp83,38 triliun, Pertanian Jadi Motor Utama

"Empat saksi ini diperiksa pada Selasa kemarin, untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran dan pengelolaan KUR Mikro di salah satu bank plat merah wilayah Muara Enim,” ungkap Vanny.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperdalam materi penyidikan serta mengurai keterkaitan masing-masing pihak terhadap indikasi penyimpangan dana publik tersebut.


Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH gelar rilis penetapan status dugaan korupsi KUR Muara Enim ke tahap penyidikan--Fadli

“Tim penyidik masih akan memanggil dan memeriksa sejumlah nama lainnya dalam waktu dekat,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejati Sumsel yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 29 Oktober 2025.

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 3 November 2025.

Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya 31 orang saksi, terdiri dari 6 orang pihak internal bank dan 25 orang nasabah penerima KUR.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: