Penyidikan Korupsi KUR Mikro Muara Enim Rp12,2 Miliar, Kejati Sumsel Periksa Saksi 4 Nasabah
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH--
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Rayakan Hari Ulang Tahun ke-68, Teguhkan Semangat 'Change to Accelerate'
BACA JUGA:Bank Mandiri Hadirkan Livin’ Fest 2025 di Palembang, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
Pemeriksaan tersebut bertujuan mengungkap sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak, serta memastikan apakah dana KUR digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana, menegaskan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data penerima KUR yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan awal, nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp12.210.000.000 atau sekitar dua belas miliar dua ratus sepuluh juta rupiah.
“Program KUR seharusnya menjadi sarana untuk membantu pelaku usaha kecil dan mikro memperoleh akses permodalan. Namun jika program ini justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap tujuan pemerintah mensejahterakan rakyat kecil,” tegas Ketut Sumedana saat itu.
Ia menegaskan bahwa Kejati Sumsel berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel, serta tidak akan pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.
“Tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus ini, baik dari pihak internal bank maupun pihak luar yang diduga ikut berperan,” ujarnya.
Selain fokus membuktikan unsur tindak pidana korupsi, tim penyidik juga berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk pihak perbankan dan lembaga pengawasan keuangan, untuk melakukan audit lanjutan terhadap mekanisme pencairan dan penggunaan dana KUR di wilayah Muara Enim.
Penyidikan ini menjadi perhatian publik karena program KUR Mikro merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam mendukung pertumbuhan UMKM dan ekonomi daerah.
Namun, jika terbukti terjadi penyimpangan, hal itu dapat mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan melemahkan program pemberdayaan ekonomi rakyat kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





