Berulang Kali Positif Narkoba, Oknum Anggota Polres Lahat Direkomendasikan PTDH
Berulang Kali Positif Narkoba, Oknum Anggota Polres Lahat Direkomendasikan PTDH.-Foto: dokumen/sumeks.co -
LAHAT, SUMEKS.CO - Dalam upaya menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi kepolisian, Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam), menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap salah satu oknum anggotanya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Sidang KKEP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi KKEP Polres Lahat, Kompol Liswan Nurhapis, selaku Wakapolres Lahat, dengan Wakil Ketua Kompol B Telaumbanua (Kabag SDM), dan anggota Kompol Ahmad Jais Siregar.
Bertindak sebagai penuntut adalah AKP Edwar Gultom (Kasi Propam Polres Lahat) dan Ipda Nurkolis (Kanit Provost), sedangkan AKP Dauri (Kasikum Polres Lahat) hadir sebagai pendamping.
Sidang digelar terhadap Bripda Aldo Alpero, yang diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik Polri terkait penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA: Terlibat Narkotika, Oknum Anggota SPN Polda Sumsel Direkomendasikan Dipecat
BACA JUGA:Peltu Yun Herry Lubis Dipecat dari Kesatuan Militer dan Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Sidang dilaksanakan in absentia, karena terduga pelanggar tidak hadir meski telah dipanggil secara sah sebanyak dua kali sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam persidangan, tidak ditemukan hal yang meringankan bagi terduga pelanggar.
Adapun hal-hal yang memberatkan di antaranya terduga telah tiga kali dijatuhi hukuman disiplin sebelumnya.
Terduga berulang kali dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
BACA JUGA:Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon, Koki 10 Tahun Gugat Hotel Beston Palembang ke Pengadilan
BACA JUGA:Peltu Yun Herry Lubis Dipecat dari Kesatuan Militer dan Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Terduga tidak mendukung kebijakan pimpinan Polri, khususnya Kapolres Lahat, dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di internal kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta persidangan, Komisi KKEP menyatakan bahwa perbuatan Bripda Aldo Alpero merupakan pelanggaran etik berat, dan memutuskan untuk menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

