Berulang Kali Positif Narkoba, Oknum Anggota Polres Lahat Direkomendasikan PTDH
Berulang Kali Positif Narkoba, Oknum Anggota Polres Lahat Direkomendasikan PTDH.-Foto: dokumen/sumeks.co -
Serta sanksi administrasi berupa penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari dengan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas Polri.
Sidang yang digelar secara terbuka terbatas ini berjalan dengan tertib, transparan, dan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri.
BACA JUGA:Mediasi Digelar di Sekolah, Polres Muratara Tegaskan Kasus Perundungan Tetap Diproses Hukum
Meski terduga pelanggar tidak hadir, seluruh proses dijalankan dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan profesionalitas.
Melalui pelaksanaan sidang KKEP ini, Polres Lahat menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan, meningkatkan kedisiplinan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Sidang KKEP ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menegakkan disiplin dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota. Tidak ada toleransi bagi personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba,” tegas Kompol Liswan Nurhapis, Wakapolres sekaligus Ketua Komisi KKEP Polres Lahat.
Polres Lahat berharap seluruh personel dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini, agar terus menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.(triawan)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


