Operasi Pekat, Polsek Tanjung Raja Sita 37 Botol Miras dan 2.071 Butir Petasan Berbagai Jenis

Operasi Pekat, Polsek Tanjung Raja Sita 37 Botol Miras dan 2.071 Butir Petasan Berbagai Jenis

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo, bersama personel Polsek Tanjung Raja memperlihatkan hasil sitaan barang bukti saat melakukan Operasi Pekat di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja, Jumat, 24 Maret 2023.-hetty-

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sedikitnya 37 botol minuman keras berbagai merek dan 2.071 petasan berbagai jenis, berhasil disita oleh Polsek Tanjung Raja dari berbagai titik di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja, Jumat, 24 Maret 2023.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo mengungkapkan, penyitaan puluhan botol minuman keras dan ribuan petasan ini berdasarkan hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.

"Barang bukti ini kami ambil dari enam pedagang yang ada di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja," ucapnya.

Keenam pedagang tersebut, yakni, PI (37) dengan barang bukti 140 butir petasan cabe, AS (20) dengan barang bukti 640 butir petasan cabe, GT (29) barang yang diamankan berupa satu botol Newport dan satu botol Vodka.

BACA JUGA:Pasar Indralaya Langganan Macet, Ini Imbauan Kapolres Ogan Ilir ke Pengguna Jalan

Kemudian, dari pedagang RB (22), warga Ketapang 2 Kecamatan Rantau Panjang, petugas berhasil mengamankan enam botol besar Anggur Merah, lima botol besar, Anggur Putih, delapan botol besar Newport, satu botol kecil Newport, lima botol kecil Anggur Merah, delapan botol kecil Asoka Putih, satu botol kecil Asoka Kuning, dan satu botol kecil Vigour.

"Kami juga mengamankan 80 butir petasan happy fllower," ucapnya.

Selanjutnya, dari pedagang di Sungai Pinang II polisi berhasil menyita 1.100 butir petasan cabai dan 18 butir petasan happy fllower. Serta, dari pedagang di Kelurahan Sungai Pinang diamankan 33 butir petasan happy fllower dan 60 butir petasan cabe.

"Dalam kesempatan ini, kami juga memberikan imbauan dan sosialisasi serta penertiban para pedagang minuman keras maupun petasan yang masih diperdagangkan di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Raja," paparnya.

BACA JUGA:Kapolres Andi Baso Akan Jadikan Mapolres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya Tempat Penitipan Kendaraan Saat Mudik

Ditambahkan Halim, dari Operasi Pekat ini bertujuan untuk menertibkan penjual minuman keras dan petasan di bulan suci Ramadhan. Serta, memberikan imbauan tentang sanksi-sanksi pelanggaran undang-undang yang berlaku.

"Para pedagang sudah kami beri peringatan, agar tidak lagi menjual minuman keras maupun petasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," pungkasnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: