Banner Pemprov
Pemkot Baru

Gerebek Sebuah Rumah di Kandis II, Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil Temukan 2,12 Gram Sabu

Gerebek Sebuah Rumah di Kandis II, Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir  Berhasil Temukan 2,12 Gram Sabu

Pengedar sabu di Desa Kandis II Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir, diamankan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir. --

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait