Banner Pemprov
Pemkot Baru

PPPK Paruh Waktu Kabupaten OKI Dijadwalkan Dilantik Akhir Desember 2025

PPPK Paruh Waktu Kabupaten OKI Dijadwalkan Dilantik Akhir Desember 2025

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKI. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Terkait PPPK Paruh Waktu ini, berdasarkan website Kemenpan RB, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. 

Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Anton menegaskan, setelah tahapan melengkapi persyaratan dengan melakukan pengisian DRH maka untuk tahapan selanjutnya adalah pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. 

BACA JUGA:Pemerintah Terapkan PPPK Paruh Waktu Penyelesaian Honorer Swasta

BACA JUGA:Horee! PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Lengkap

"Pada saat proses unggah dokumen di portal SSCASN waktu itu tidak ada kendala. Sehingga ribuan peserta PPPK Paruh Waktu berhasil," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kepala BKPSDM Kabupaten OKI, H Antonius Leonardo melalui Kepala Bidang Informasi dan Kepegawaian, Ari Cahyadi, menjelaskan, bahwa BKPSDM OKI telah mengumumkan daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu. 

Yakni dengan jumlah 4.600. Jumlah ribuan ini berasal dari sejumlah instansi unit kerja di Kabupaten OKI. 

Terdiri dari tenaga guru, medis dan teknis. Dari ribuan calon PPPK Paruh Waktu itu saat ini melakukan pengisian DRH. 

BACA JUGA:Horee! Kontrak Hanya Sementara, PPPK Paruh Waktu Bisa Langsung Diangkat Full Time

BACA JUGA:MenPAN RB Putuskan PPPK Paruh Waktu Dapatkan Beberapa Hak, Tenaga Honorer Dihapuskan 2025

"Sudah kita umumkan peserta alokasi PPPK Paruh Waktu untuk Kabupaten OKI. Ini berdasarkan keputusan Menpan RB," ujar Ari Cahyadi. 

Dia menjelaskan, dalam pengisian DRH dan administrasi lainnya, diberikan waktu hingga 15 September 2025 pekan depan. Selanjutnya barulah pengusulan dan penetapan NIP dengan waktu selama seminggu. 

"Jadi nantinya, setelah pengisian DRH dan melengkapi administrasi. Pihak kita menunggu juknis untuk adanya pelantikan atau tidaknya," terangnya. 

Ditegaskan Ari, terkait PPPK Paruh Waktu dari 4.600 alokasi yang diumumkan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administrasi maka bisa gugur menjadi PPPK Paruh Waktu. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: