Banner Pemprov

Monitoring Perda 2025, Kemenkum Babel Dorong Regulasi Lebih Berkualitas

Monitoring Perda 2025, Kemenkum Babel Dorong Regulasi Lebih Berkualitas

Kemenkum Babel Pastikan Perda Selaras Kebijakan Nasional --

Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, terdapat dua jenis rekomendasi yang dihasilkan, yakni rekomendasi regulatif dan non-regulatif.

Rekomendasi regulatif mencakup perbaikan norma, substansi, serta harmonisasi Perda agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sementara itu, rekomendasi non-regulatif difokuskan pada penguatan implementasi kebijakan melalui peningkatan koordinasi antar perangkat daerah, penyusunan pedoman teknis, serta perencanaan program yang lebih terarah.

Kegiatan ini juga menekankan pentingnya implementasi Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 yang mendorong pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan terintegrasi melalui rencana aksi daerah di sektor pangan dan gizi.

Dalam keterangannya, Johan Manurung menegaskan bahwa analisis dan evaluasi peraturan daerah merupakan langkah penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengimplementasikan setiap rekomendasi yang dihasilkan, sehingga regulasi yang disusun tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga aplikatif dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan tindak lanjut hasil evaluasi Perda sangat bergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan, termasuk dalam menjaga komunikasi, koordinasi, dan kesamaan persepsi dalam penyempurnaan regulasi.

Melalui kegiatan monitoring ini, Kemenkum Babel menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas regulasi daerah melalui pendekatan yang sistematis, terukur, dan berkelanjutan.

Sinergi yang terbangun diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang harmonis, efektif, dan mampu mendorong pembangunan daerah secara optimal.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: