Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kebijakan Tarif Layanan KI Dievaluasi, Kanwil Kemenkum Babel Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum

Kebijakan Tarif Layanan KI Dievaluasi, Kanwil Kemenkum Babel Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum

Kanwil Kemenkumham Babel Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Bahas Evaluasi Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020--

Pangkalpinang, SUMEKS.CO-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Bali dengan topik Analisis dan Evaluasi Dampak Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta”, Senin 27 Oktober 2025. 

Kegiatan dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) pada pukul 08.00–12.00 WIB.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, yang menegaskan bahwa forum diskusi ini menjadi sarana penting untuk menelaah kembali efektivitas kebijakan tarif tertentu pada layanan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya paten dan hak cipta. 

Kegiatan menghadirkan narasumber dari unsur pusat dan daerah, antara lain Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Andry Indrady, para Kepala Kantor Wilayah se-Indonesia, perwakilan instansi penegak hukum di Bali, serta akademisi Universitas Udayana.

Dalam arahannya, Kepala BSK Hukum Andry Indrady menyampaikan bahwa evaluasi kebijakan tarif KI diperlukan untuk menilai efektivitas penerapannya dalam mendukung kemudahan akses, transparansi biaya, dan peningkatan kualitas layanan publik. 

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Dukung Reformasi Administrasi Melalui Pelatihan Teknis Pengelolaan Arsip Digital

BACA JUGA:Survei Kepuasan Layanan Kesekretariatan 2025 Resmi Dimulai di Kanwil Kemenkumham Babel

BSK Hukum berupaya mengidentifikasi kendala pelaksanaan di lapangan, termasuk kesesuaian tarif dengan kondisi pelaku usaha serta tingkat pemanfaatan layanan di daerah. Hasil evaluasi ini akan menjadi bahan rekomendasi kebijakan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,”*ujar Andry.

Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang DJKI, Sri Lastami, dalam paparannya menjelaskan bahwa Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020 merupakan instrumen untuk memperluas akses perlindungan KI, khususnya bagi kelompok dengan keterbatasan finansial seperti UMK, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian pemerintah. 

Namun berdasarkan kajian normatif, masih terdapat ketidakjelasan pada frasa “dalam keadaan tertentu” dan “dalam hal tertentu” yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Reformulasi norma dinilai perlu untuk menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Guru Besar FH Universitas Udayana, Ni Ketut Supasti, turut memaparkan kondisi implementasi kebijakan di Bali yang menunjukkan dominasi pendaftaran hak cipta dibanding paten, sejalan dengan karakter karya masyarakat Bali yang berbasis seni dan budaya. 

Minimnya invensi teknologi, rendahnya literasi hukum, serta keterbatasan pendampingan administratif disebut sebagai kendala peningkatan paten.

Ia menekankan perlunya strategi komunikasi hukum agar kebijakan tarif 10% dan 0% dapat dimanfaatkan optimal oleh kelompok sasaran.

Pada sesi berikutnya, Direktur Teknologi Informasi DJKI, Ika Ahyani Kurniawati, menekankan pentingnya transformasi digital dalam layanan KI melalui inovasi seperti e-Seal, otomasi sistem, dan penerapan kecerdasan artifisial yang mendorong efisiensi, keaslian, keamanan, dan kemudahan akses bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: