Banner Pemprov
Pemkot Baru

Terungkap! Cuma Gegara Ini, Suster Biadab Tega Aniaya Anak Selebgram Emy Aghnia

Terungkap! Cuma Gegara Ini, Suster Biadab Tega Aniaya Anak Selebgram Emy Aghnia

Polisi ungkap motif tersangka (suster) penganiayaan anak 3 tahun--

BACA JUGA:Sah! Lina Mukherjee Selebgram Kasus penistaan Agama Demi Konten Dieksekusi Jaksa Kejati Sumsel

BACA JUGA:Polisi Tangkap 110 Tersangka Selama Operasi Pekat Musi 2024 di Palembang, Kasus Curanmor Paling Tinggi

Karena pelaku sudah naik statusnya menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan seorang balita berusia 3 tahun, tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait