Terungkap, Pelaku Habisi Wanita Pemilik Mobil Pajero di Jambi Ternyata Warga Plaju Palembang
Pelaku habisi wanita pemilik mobil pajero di jambi ternyata warga plaju palembang. --
Dede bahkan sempat menjalankan hukuman 3 tahun di Lapas Jambi.
Aksi pelaku Dede pada 1 Oktober 2025, itu diawali dengan berpura-puramemeriksa kondisi mobil yang ingin dijual korban.
BACA JUGA:Rampas Mobil Milik Warga Jejawi Residivis Asal Mesuji OKI Diamankan
Lalu pelaku berjanji kepada korban untuk datang esok hari untuk transaksi pembayaran.
Pada 2 Oktober lalu, korban dan pelaku kembali tepati janji bertemu di rumah korban sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat itu pelaku hendak melakukan tes drive, namun korban menolak.
Saat korban masuk ke dalam rumah, pelaku langsung menyusul korban sampai ke dalam kamar.
BACA JUGA:Rampas Mobil Milik Warga Jejawi Residivis Asal Mesuji OKI Diamankan
Sambil membawa kayu dan memukul kepala korban serta menghujami menggunakan senjata tajam di bagian leher sehingga ditemukan terkapar tak bernyawa.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu unit mobil Pajero sport warna putih milik korban.
Juga diamankan sebagai barang bukti sepasang sepatu warna coklat milik pelaku, satu bilah senjata tajam, pakaian warna hitam milik pelaku dan 2 unit handphone.
"Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: