WOW! Hanya Berbekal SPH 2019, PT GON Sukses Depak Pemilik Lahan yang Miliki SHM 2008

WOW! Hanya Berbekal SPH 2019, PT GON Sukses Depak Pemilik Lahan yang Miliki SHM 2008

Tim Kuasa Hukum termohon saat menyampaikan argumennya, terkait eksekusi lahan oleh PN Kayuagung terhadap lahan milik kliennya yang memiliki SHM 2008.--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - PT Golden Oilindo Nusantara (GON), yang berlokasi di Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, berhasil mendepak pemilik lahan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM)  sejak 2008 lalu.

Padahal, PT GON hanya bermodalkan Surat Pengakuan Hak (SPH) yang diterbitkan pada 2019 oleh Kepala Desa setempat.

Pengusiran pemilik lahan serta isinya terhadap lahan seluas 1.500 meter persegi oleh PT GON, ditandai dengan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kamis, 2 Oktober 2025.

Melihat lahan serta bangunan gudang miliknya dirobohkan dengan alat berat, Putra Liusudarso, pemilik SHM 2008 pun tak mampu berbuat apa-apa dan pasrah. 

BACA JUGA:Bikin Gerah, PT GON Ogan Ilir Ancam Bakal Tempuh Jalur Hukum

BACA JUGA:SHM Terbitan 2008 Bisa Kalah dengan SPH 2019 Usai Digugat Perusahaan di Peradilan ‎

‎Eksekusi lahan seluas lebih kurang 1.500 meter persegi itu, terletak di Jalan Lintas Palembang-Indralaya Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir tepat bersebelahan dengan pabrik PT GON.

‎Dalam eksekusi tersebut, juru sita PN Kayuagung didampingi puluhan personel dari Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kapolres AKBP Bagus Suryo Wibawo SIK.


Alat berat saat merobohkan bangunan di lahan sengketa. --

‎Pantauan dilokasi, sebelum berlangsung eksekusi sempat terjadi gesekan antara kuasa hukum dari pemilik SHM dengan  pihak pemohon eksekusi.

‎Dimana, kuasa hukum warga pemilik SHM dari Kantor Hukum, Ryan Gumay Lawfirm, sempat menghalangi pihak pemohon melakukan eksekusi tanpa adanya pihak BPN Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Pakar Hukum Agraria Ini Sebut SHM SRS Pasar 16 Ilir Tak Memiliki Batas Waktu

BACA JUGA:Klaim Miliki Alas Hak SHM Pemilik Ruko, Titis Copot 8 Stiker Pengumuman Ahli Waris Seputar Pasar Cinde

‎Pantauan dilokasi, setidaknya terdapat empat alat berat yang dikerahkan melakukan eksekusi, diantaranya tiga ekskavator dan satu buldoser guna meratakan sebuah bangunan yang berdiri diatas lahan bersengketa tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait