WOW! Hanya Berbekal SPH 2019, PT GON Sukses Depak Pemilik Lahan yang Miliki SHM 2008

Tim Kuasa Hukum termohon saat menyampaikan argumennya, terkait eksekusi lahan oleh PN Kayuagung terhadap lahan milik kliennya yang memiliki SHM 2008.--
Bahkan sebelum dieksekusi, terlihat karyawan PT GON juga dikerahkan untuk mengosongkan perabotan yang ada di dalam bangunan yang diratakan tersebut.
Namun upaya penolakan eksekusi itu hanya berujung sia-sia, setelah juru sita enggan menghiraukan argumen pihak termohon dengan dalih hanya menjalankan perintah atasan.
Selain itu, pihak PN Kayuagung juga rupanya menghadirkan pejabat fungsional BPN Ogan Ilir.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Apresiasi Kegiatan SHM Program TPBIS Perpusnas RI
"Saya disini hanya menjalankan perintah Ketua PN Kayuagung untuk melakukan eksekusi, dan tidak dalam rangka menganggapi para pihak," tegas Masruri, Juru Sita PN Kayuagung.
Menariknya, dalam eksekusi tersebut meski telah dihadiri pihak BPN Ogan Ilir, mereka justru enggan memberikan komentar meski produknya SHM milik Putra Liusudarso dikalahkan dengan SPH PT GON.
Tim Kuasa Hukum termohon, Ryan Gumay SH MH CHRM CTL menyampaikan, pihaknya menyoalkan proses eksekusi terhadap lahan kliennya itu tanpa ada pengukuran dari pihak BPN Ogan Ilir.
Sebab menurut pandangan Ryan, semestinya sebelum dilakukan penyitaan atau eksekusi, pihak BPN setidaknya lebih dulu melakukan pengukuran terhadap lahan tersebut.
BACA JUGA:Kasus Puluhan SHM Palsu, Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah
BACA JUGA:Pemalsu Puluhan SHM Mengaku Pegawai BPN Banyuasin, SHM Dibuat di Palembang, Oalah
"Kami memang tidak membangun komunikasi diluar proses hukum, kami hanya mempertahankan produk SHM nomor 149 tahun 2008 dan sudah kami kuasai fisik selama 17 tahun," tegasnya.
Ryan menyebut, sebetulnya perkara yang menjadi objek sengketa itu juga hingga kini masih berproses. Pihaknya menyebut, perkara yang dilakukan saat ini tengah melakukan kasasi perlawanan.
"Terhadap apa yang masih dilakukan oleh PN Kayuagung sudah kita laporkan ke sistem pengaduan online ke PT Palembang, ataupun ke pengawas Mahkamah Agung atau Siwas," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: