Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang Didakwa Korupsi Penyelewengan Pengadaan APAR hingga Rugikan Negara

Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang Didakwa Korupsi Penyelewengan Pengadaan APAR hingga Rugikan Negara--
BACA JUGA:Oknum APH Minta Dana Desa di Lahat Ketar Ketir, Kejati Sumsel Buka Percakapan Telepon
Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian signifikan karena dana desa tidak digunakan sesuai tujuan awal.
"Akibat perbuatan terdakwa Aprizal, dana desa yang semestinya untuk kepentingan masyarakat tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan menimbulkan kerugian negara," lanjut JPU.
Atas dasar tersebut, penuntut umum mendakwa Aprizal dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan tersebut menegaskan bahwa terdakwa terlibat aktif dalam pengondisian proyek serta penyimpangan penggunaan dana desa.
Namun, dakwaan itu langsung dibantah oleh pihak terdakwa. Melalui tim penasihat hukumnya, Aprizal menyatakan tidak sependapat dengan uraian penuntut umum.
Mereka pun mengajukan nota keberatan (eksepsi) untuk menolak dakwaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan prosedur.
Nota keberatan atas dakwaan tersebut, bakal dibacakan tim penasihat hukum terdakwa Aprizal pada jadwal persidangan berikutnya
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan dana desa dalam jumlah besar, yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat akar rumput.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan dana desa yang marak terjadi di berbagai daerah.
Publik kini menunggu bagaimana majelis hakim akan menilai eksepsi terdakwa, serta sejauh mana bukti-bukti yang dimiliki jaksa penuntut umum mampu membuktikan dakwaan korupsi terhadap Aprizal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: