Mantan Wawako Palembang dan Suami Segera Jalani Sidang, Kajari Janji Bakal Beberkan Aliran Dana Korupsi

Mantan Wawako Palembang dan Suami Segera Jalani Sidang, Kajari Janji Bakal Beberkan Aliran Dana Korupsi

Mantan Wawako Palembang dan Suami Segera Jalani Sidang, Kajari Janji Beberkan Aliran Dana Korupsi di Persidangan--

Kajari juga mengingatkan agar proses persidangan berjalan tertib. Ia berharap masyarakat yang hadir menghormati semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Ia meyakini warga Palembang dan Sumsel bukan orang-orang yang mudah terprovokasi. Mari kita jaga sidang ini tetap kondusif.

Sebelumnya, Kejari Palembang menetapkan Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto sebagai tersangka pada April 2025.

BACA JUGA:Skandal Korupsi Dana Hibah PMI Palembang: Fitrianti Agustinda dan Suami Kamis Ini Dijadwalkan Diperiksa Kejari

BACA JUGA:Berdalih Sakit, Fitrianti Gagal Diperiksa Lebih Mendalam Terkait Penyidikan Korupsi PMI Palembang

Fitrianti saat itu menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019–2024, sedangkan suaminya, Dedi, bertugas sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.

Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada PMI Palembang periode 2020-2023.


Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda sebut tidak ada kerugian negara dalam pengelolaan dana hibah PMI Kota Palembang--

Dana tersebut, seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan transfusi darah, namun justru disalahgunakan hingga menimbulkan potensi kerugian negara.

Dua tersangka ini memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

BACA JUGA:Penyelidikan Dana Hibah PMI Palembang, Kejari Klaim Hari ini Periksa 3 Pejabat Pemkot, Bagaimana Finda?

BACA JUGA:Kasus Korupsi Anggaran Pengelolaan Darah PMI Palembang Naik ke Tahap Penyidikan, Kejari Bakal Panggil Saksi

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Fitrianti ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Palembang, sementara Dedi dititipkan di Rutan Kelas IA Palembang. Keduanya ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup.

Persidangan yang akan segera digelar diyakini bakal menyita perhatian publik, mengingat Fitrianti merupakan salah satu figur politik perempuan yang cukup populer di Palembang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait