Kanwil Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Porsibel dan FGD Tata Kelola, Dukung Efisiensi Regulasi di Daerah

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, membuka kegiatan Sosialisasi Fitur Layanan Pembentukan Produk Hukum Daerah dan FGD Pedoman Tata Kelola di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkum Babel.--
SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan Sosialisasi Fitur Layanan Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Focus Group Discussion (FGD) Pedoman Tata Kelola Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Kegiatan ini berlangsung di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkumham Babel dan diikuti secara daring oleh seluruh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Sekretariat DPRD se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Acara ini bertujuan memperkuat sinergi antara Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan regulasi yang terencana, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dalam sambutannya, Rahmat Feri Pontoh, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, menegaskan bahwa Kantor Wilayah memiliki mandat untuk melakukan pembinaan dan pengendalian pembentukan produk hukum di daerah.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dorong Profesionalisme ASN Lewat Feedback Penilaian Kompetensi
BACA JUGA:Kemenkum Babel dan Garuda Indonesia Jalin Sinergi Perkuat Mobilitas dan Layanan Publik
Menurutnya, hubungan antara Kanwil dan Pemerintah Daerah bersifat koordinatif dan sinergis.
“Harapan kami dengan adanya buku pedoman tata kelola ini menjadi panduan bagi Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah sehingga dapat mendukung pembentukan regulasi di daerah yang lebih terencana dan terarah,” ujar Feri.
Beberapa narasumber turut menyampaikan materi dalam kegiatan ini. Irkham, JFT Perancang Madya, menjelaskan pentingnya perencanaan pembentukan peraturan agar selaras dengan sistem hukum nasional, otonomi daerah, dan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Fitriyah Kusumawardhani, JFT Analis Hukum Pertama, memaparkan tentang analisis dan evaluasi Peraturan Daerah (Perda).
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dan Pemda Tandatangani Nota Kesepakatan Optimalisasi Tusi
Evaluasi ini penting untuk memastikan kesesuaian Perda dengan peraturan yang lebih tinggi dan relevansi dengan kebijakan pembangunan nasional.
Adapun Siti Latifah, JFT Perancang Muda, memperkenalkan fitur layanan pembentukan produk hukum daerah yang terintegrasi dalam Porsibel. Portal P3H yang dikembangkan mencakup layanan Propemperda/Propemperkada, penyusunan naskah akademik, hingga analisa dan evaluasi Perda secara elektronik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: