Tanyakan Proses Sidang Ijazah Palsu Kades, Ratusan Massa Datangi Pengadilan Negeri Kayuagung

Ratusan massa dari Desa Pematang Panggang OKI sampaikan tuntutan di kantor PN Kayuagung. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
BACA JUGA:Hotman Paris Heran Nadiem Ditangkap Kok Harus Sekarang, Setelah Demo Kondusif?
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari OKI, Indah Kumala Dewi SH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka Ibrahim beserta berkas perkara.
"Kami menerima pelimpahan berkas pada Kamis kemarin," ujarnya, Sabtu 10 Mei 2025.
Lanjutnya, jadi saat ini masih dalam tahap pemeriksaan serta pendalaman. Penahanan tersangka diperpanjang selama 20 hari ke depan.
Diungkapkan Indah, pada kasus ini bahwa Kejari OKI bersama Kejati Sumsel akan bersama-sama melakukan proses penuntutan dalam persidangan nanti.
BACA JUGA:Drama PWI Berakhir di Cikarang: Akhmad Munir Ketua Umum Baru, Meutya Hafid Puji Kongres Demokratis
BACA JUGA:Pria Bertaring Muncul Saat Demo Viral, Terinspirasi GGS Diplesetkan Jadi Gara-Gara Sahroni
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 serta Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen autentik,” jelasnya.
Sebelumnya, Ibrahim dilaporkan oleh warga ke Polda Sumsel atas dugaan penggunaan ijazah palsu sebagai syarat pencalonan kepala desa.
Yakni laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/958/X/2021/SPKT Polda Sumsel.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: