Sempat Mau Melarikan Diri Saat Dikejar Anggota Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, Pengedar Sabu Akhirnya Nyerah

Pengedar sabu di Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Diamankan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir. --
"Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir," tegasnya, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Dikatakan Surya, penangkapan ini adalah bentuk komitmen Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 1 Kg di Tanjung Lubuk
"Hal itu demi menjaga generasi muda dari pengaruh buruk barang haram ini," katanya lagi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Ogan Ilir mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
"Gunanya untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: