Ancam Sebar Video VCS dengan Pacar, Pria di Palembang Diserahkan Keluarga Korban ke Polisi

Mempertanggungjawabkan ulahnya lantaran ancam Sebar Video Call Sex (VCS) dengan pacarnya sendiri, seorang pria di Kota Palembang harus berurusan dengan hukum.-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mempertanggungjawabkan ulahnya lantaran ancam Sebar Video Call Sex (VCS) dengan pacarnya sendiri, seorang pria di Kota PALEMBANG harus berurusan dengan hukum, Rabu 30 Juli 2025.
Robby Febriah Putra (22) diserahke keluarga pacarnya, yakni TR (22) ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu 30 Juli 2025.
Diketahui Robby dilaporkan RK pacarnya pada 25 juli 2025, ke Polrestabes Palembang, dengan kasus tindak pidana seksual UU No 12 tahun 2022, dimaksud dalam pasal 14 ayat 2.
Peristiwa ini bermula Robby dan TR yang merupakan pasangan kekasih (pacaran), sudah kurang lebih 1 tahun. Lalu, selama berpacaran dengan RK, Robby pun kerap meminta RK untuk melakukan VCS, kemudian diam diam Robby merekamnya.
BACA JUGA:HP Nova 13 Pro Hadirkan Kamera Depan Ganda, Selfie dan Video Call Lebih Memukau!
BACA JUGA:Desain Mirip iPhone, Spill Spesifikasi Lengkap Tecno Spark Go 2 yang Dibanderol Rp900 Ribuan
Hingga akhirnya diduga Robby ketagihan main slot (game judi online), pacarnya pun menjadi sasaran empuk baginya untuk melakukan pemerasan.
Dengan ancaman hendak menyebarkan video VCS tersebut ke medsos, Robby meminta sejumlah uang.
"Pelaku ini pacar saya. Sudah 1 tahun ini kami pacaran. Oleh itulah saya laporkan kesini karena memeras saya, hendak menyebarkan video VCS kami," ungkap RK kepada petugas.
Sedangkan, Robby ketika diamankan ke Polrestabes Palembang, hanya bisa pasrah mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:Tutorial Mengganti Background saat Video Call di WhatsApp menggunakan iPhone
BACA JUGA: Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Berikan Layanan Video Call Gratis untuk Warga Binaan
"Jujur pak saya pacaran dengan RK kurang lebih 1 tahun. Saya juga tidak banyak meminta uang RK hanya Rp 500 ribu bukan jutaan," akunya.
Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang Ipda Erwin membenarkan adanya serahan pelaku pengancaman dan pemerasan atas nama Robby.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: