Berhasil Tangkap Pelaku Curat di Wilayahnya, Kinerja Polsek Tanjung Raja Diapresiasi Kapolres Ogan Ilir

Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus tindak pencurian dengan pemberatan atau Curat di wilayah hukumnya. --
"Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku, setelah petugas mendapat informasi keberadaannya," jelasnya.
Saat akan ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas.
Kapolsek Tanjung Raja dalam keterangannya menjelaskan, bahwa pelaku diduga kuat terlibat dalam dua kasus Curat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, yang terjadi pada tanggal 9 Juli dan 24 Juli 2025, di Desa Sekonjing dan Desa Tanjung Raja Selatan.
Korban dalam kasus ini antara lain, Riska Purnama, 30 tahun, warga Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat. Kemudian, Gunawan, 36 tahun, warga Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja.
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru.
Kemudian, satu buah besi kunci leter T yang telah dimodifikasi, satu buah besi leter Y, serta dua buah plat nomor kendaraan.
BACA JUGA:Sembunyikan Pisau di Pinggang, Pria di Ogan Ilir Diciduk Anggota Polsek Tanjung Raja
BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Ungkap Kasus Penggelapan Dana Rp 108 Juta di PT Amartha Mikro Fintek
"Pelaku kini diamankan di Mapolsek Tanjung Raja guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Tindak lanjut dari kasus ini, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menyita barang bukti.
Kemudian, pelengkapan administrasi penyidikan, dan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: