Polres OKI Imbau Masyarakat Waspada Karhutla

Petugas Manggala Agni melakukan patroli karhutla di desa rawan karhutla. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
"Imbauan yang diberikan kepada masyarakat agar untuk taati. Dan apabila melanggar yaitu membakar hutan dan lahan maka akan dikenakan sanksi pidana," jelas Kasi Humas.
Yakni, berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun penjara. Dan paling lama 10 tahun serta dikenakan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
BACA JUGA:Sinergi Pencegahan Karhutla: Edukasi Masyarakat untuk Menjaga Lingkungan dan Tidak Bakar Lahan
BACA JUGA:Kabupaten OKI Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2025
Untuk diketahui belakangan ini cuaca panas terik sudah terjadi. Lalu berdasarkan prediksi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) puncak musim kemarau terjadi di Agustus ini.
Lalu untuk lahan gambut yang ada di Kabupaten OKI saat ini kondisi permukaan airnya telah berkurang.
Jadi apabila panasa terus terjadi terus menerus sehingga lahan gambut bertambah kering dan berpotensi terbakar.
Pencegahan karhutla di Kabupaten OKI telah diupayakan oleh petugas Manggala Agni Daops Sumatera XVII/OKI bersama dengan petugas gabungan TNI dan Polri.
Termasuk juga Masyarakat Peduli Api (MPA) berserta unsur lainnya. Yakni dengan melakukan patroli ke wilayah rawan karhutla.
Sebelumnya, pemerintah Kabupaten OKI melaksanakan apel gelar pasukan dan peralatan kesiapsiagaan Karhutla 2025.
Yakni bertempat di halaman GOR Biduk Kajang Kayuagung, Senin 7 Juli 2025. Termasuk dipertunjukkan simulasi kesiapsiagaan para petugas lakukan pemadaman dengan peralatan yang ada.
Apel gelar pasukan kesiapsiagaan Karhutla 2025 ini adalah untuk mengantisipasi potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang sering terjadi dan meningkat di musim kemarau.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: