Daerah yang Belum Tuntaskan Seleksi PPPK 2024 Terancam Sanksi Berat

Daerah yang Belum Tuntaskan Seleksi PPPK 2024 Terancam Sanksi Berat

Peserta seleksi PPPK. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Pihaknya juga mengingatkan bahwa jika terdapat perubahan kondisi peserta seperti pengunduran diri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi syarat administrasi, maka instansi wajib segera melaporkannya untuk diproses ulang dan diumumkan kembali.

Tak hanya itu Aris Widianto mengimbau agar seluruh instansi pemerintah segera mengumumkan hasil seleksi PPPK kepada publik tanpa menunda-nunda dengan alasan teknis.

Penundaan yang tidak beralasan dapat berdampak besar terhadap nasib para peserta seleksi, khususnya tenaga honorer yang telah menunggu kepastian status mereka.

BACA JUGA:Wali Kota Palembang Ratu Dewa Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer R3-R4, Usulkan Jadi PPPK

BACA JUGA:Ternyata! Ini Kelebihan PPPK Paruh Waktu Menurut Aturan MenPAN RB

Jadi jika instansi lalai menyelesaikan proses seleksi sesuai jadwal, maka para tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi tahap 1 maupun tahap 2 sangat mungkin kehilangan kesempatan untuk diangkat sebagai ASN di tahun 2025.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: