Jaksa Minta Indragon Divonis Mati, Pengacara Nilai Ada Unsur Tak Terbukti

Jaksa Minta Indragon Divonis Mati, Pengacara Nilai Ada Unsur Tak Terbukti

Jaksa minta indragon divonis mati, pengacara nilai ada unsur tak terbukti.--

PARIAMAN, SUMEKS.CO - Jaksa minta agar terdakwa Indra Septiarman alias Indragon divonis mati. Atas tuntutan JPU ini, pengacara Indragon meminta waktu 1 minggu untuk menyiapkan pembelaan.

Menurut pengacara terdakwa Indragon ada unsur pasal yang tidak terbukti di perkara ini.

Sidang tuntutan perkara yang sempat viral akhir tahun 2024 itu digelar diPengadilan Negeri Pariaman, Selasa, 8 Juli 2025.

Indragon duduk di kursi terdakwa karena membunuh Nia Kurnia Sari (NKS), seorang gadis penjual gorengan dengan sangat sadis.

BACA JUGA:Pembunuh Berantai di Padang Pariaman Tertutup Kasus Nia Kurnia Sari, Kini Indragon Punya Teman

BACA JUGA:Berkas Lengkap, Pembunuh Gadis Pedagang Gorengan Siap Disidangkan, Indragon Kembali Tampil Di Depan Wartawan

Tak hanya dihabisi dengan kejam, gadis asal Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman itu juga mengalami penyiksaan sebelum dihabisi.

Tubuh NKS diseret pelaku Indragon bahkan digelindingkan di sebuah tebing, hingga akhirnya korban meninggal dan dikubur terdakwa untuk menutupi perbuatan kejinya,.

Tuntutan hukuman mati itu dibacakan JPU yang juga Kajari Pariaman, Bagus Priyongo.

Dalam surat tuntutannya, JPU Bagus menegaskan bahwa semua usnur pasal pembunuhan berencana dan kekerasan seksual (pemerkosaan) terbukti.

BACA JUGA:Pembunuh Berantai di Padang Pariaman Tertutup Kasus Nia Kurnia Sari, Kini Indragon Punya Teman

BACA JUGA:Berkas Lengkap, Pembunuh Gadis Pedagang Gorengan Siap Disidangkan, Indragon Kembali Tampil Di Depan Wartawan 

"Terdakwa sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain, serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan bersetubuh dengannya," tegas Bagus.

Atas dasar uraian itu, perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait