Kejati Sumsel Telusuri Aset Harnojoyo, Upaya Kejar Kerugian Negara Akibat Korupsi Proyek Pasar Cinde

Kejati Sumsel Telusuri Aset Harnojoyo, Upaya Kejar Kerugian Negara Akibat Korupsi Proyek Pasar Cinde

Ilustrasi Kejati Sumsel Telusuri Aset Harnojoyo, Upaya Kejar Kerugian Negara Akibat Korupsi Proyek Pasar Cinde--

BACA JUGA:SIMAK, 3 Alasan Kejati Sumsel Tetapkan Harnojoyo Tersangka, Nomor 2 Tak Bisa Mengelak

Mulai dari properti, kendaraan, hingga rekening keuangan akan dianalisis oleh tim penyidik menggunakan metode follow the money.

Dalam konstruksi hukum, Harnojoyo dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


3 alasan Kejati Sumsel tetapkan Harnojoyo tersangka, nomor 2 tak bisa mengelak.--

Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tipikor dalam kedudukannya sebagai penyelenggara negara yang diduga menerima hadiah atau janji.

Kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde ini telah lebih dulu menjerat empat tersangka lainnya, yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama, dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum.

Dengan mengintensifkan penelusuran aset Harnojoyo, Kejati Sumsel menunjukkan komitmen kuat dalam mengejar pengembalian kerugian negara serta memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.

Masyarakat pun berharap pengusutan tuntas ini dapat menjadi pintu masuk membongkar jaringan korupsi yang lebih luas dalam proyek-proyek strategis daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: