Meski Dituntut Mati Akibat Racuni Adik Ipar, Ternyata Masih Ada 3 Hal Meringankan Buat Rika Amalia

Meski Dituntut Mati Akibat Racuni Adik Ipar, Ternyata Masih Ada 3 Hal Meringankan Buat Rika Amalia

Meski dituntut mati akibat meracuni adik ipar, ternyata masih ada hal meringankan buat Rika Amalia.--

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa Rika Amalia terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dengan suara lantang, JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati. 

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa bukan hanya menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, namun juga menimbulkan keresahan luas di masyarakat.

BACA JUGA:Terungkap, Sakit Hati Rika Amalia Racuni Adik Ipar di Palembang Bukan Hanya Tudingan Miring Soal Anaknya 

BACA JUGA:Rika ‘Kakak Ipar Tersadis’ Akhir Tahun 2024, Racuni Adik Ipar dan Aniaya Pelajar SMP Itu Jelang Akhir Hidupnya

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang," tegas JPU.

motif utama Rika melakukan pembunuhan berasal dari dendam pribadi.

Korban, yang masih berusia belia kerap melontarkan kata-kata kasar kepada terdakwa.

Lebih jauh lagi, korban AI juga sering menyinggung kehamilan Rika dan menyebut bahwa anak yang dikandung bukan hasil hubungan dengan suami sahnya, yang merupakan kakak kandung korban sendiri.

BACA JUGA:Terungkap, Sakit Hati Rika Amalia Racuni Adik Ipar di Palembang Bukan Hanya Tudingan Miring Soal Anaknya 

BACA JUGA:Rika ‘Kakak Ipar Tersadis’ Akhir Tahun 2024, Racuni Adik Ipar dan Aniaya Pelajar SMP Itu Jelang Akhir Hidupnya

Ucapan-ucapan tersebut terus menghantui Rika hingga ia merencanakan aksi balas dendam yang kelam.

Selanjutnya, Rika membeli racun potasium sianida secara online dengan harga Rp45.000.

Racun ini, biasanya digunakan untuk membasmi hama ikan dan sangat mematikan jika dikonsumsi manusia.

Tak berhenti di situ, terdakwa Rika Amalia kemudian menyusun rencana licik untuk menghabisi nyawa iparnya sendiri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait