Pemkab OKI Tunggu Surat Panduan Kemendagri Terkait ASN Boleh WFA

Pemkab OKI Tunggu Surat Panduan Kemendagri Terkait ASN Boleh WFA

ASN di lingkungan Kabupaten OKI. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) masih menunggu surat panduan dalam penerapan ASN diperbolehkan WFA atau WFH.

Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten OKI, H Antonius Leonardo, kepada SUMEKS.CO, Rabu 25 Juni 2025.

Dijelaskan Anton, penerapan work from anywhere (WFA) atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) harus ada petunjuk dan teknisnya, sehingga tidak bisa sembarangan atau diperbolehkan begitu saja. 

"Kita mendapatkan informasi bahwa untuk penerapan WFA bagi ASN ini nantinya Kemendagri akan membuat surat panduannya ke pemda-pemda," jelasnya. 

BACA JUGA:ASN Boleh WFH/WFA, Bagaimana Sikap Pemkab OKI? Simak Kebijakan Terbarunya!

BACA JUGA:Kabar Gembira! ASN Boleh WFA/WFH, Bagaimana Gaji

Jadi, lanjut Anton, pihaknya masih menunggu surat panduan. Sehingga bisa diterapkan, kalau untuk sekarang ini Pemkab OKI belum menerapkannya. 

Pasalnya, Pemkab OKI hingga saat ini belum menerima surat resmi dari pemerintah dalam hal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

Ditegaskan Anton, termasuk juga belum adanya atau masih menunggu surat panduan dalam penerapannya. 

Seluruh ASN di lingkungan Kabupaten OKI tetap bekerja seperti biasa yakni diwajibkan ngantor atau bekerja di kantor masing-masing. 

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Tegaskan tidak Ada Kebijakan WFA ASN saat Lebaran 2025

BACA JUGA:Libur Nasional, Cuti Bersama Tahun Baru Saka dan Idulfitri, ASN di Palembang Terapkan WFH, WFO, WFA

Diberitakan sebelumnya, adanya kebijakan WFH atau WFA oleh pemerintah, jelas menjadi kabar gembira bagi ASN.

Dimana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan peraturan baru yang memperbolehkan ASN / PNS bekerja di mana saja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: