Pemerintah Indonesia Sepakati DIM RUU KUHAP untuk Perubahan UU Hukum Acara Pidana

Pemerintah Indonesia Sepakati DIM RUU KUHAP untuk Perubahan UU Hukum Acara Pidana

Para pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto, menandatangani Daftar In--

Hiariej menambahkan bahwa RUU KUHAP ini juga memberi ruang yang cukup bagi advokat, untuk menyeimbangkan kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum.

“Tidak mungkin penyidik akan berdiri sendiri. Jadi, sistem peradilan pidana terpadu ini yang memperlihatkan bagaimana hukum acara pidana itu berjalan,” tambahnya.

BACA JUGA:Menuju Sistem Peradilan Modern, Kanwil Kemenkum Babel Antusias Ikuti Sosialisasi RUU KUHAP

BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Virtual E-Harmonisasi untuk Permohonan Raperda Daerah

Meskipun DIM RUU KUHAP telah disepakati, tahap selanjutnya adalah menyerahkan naskah DIM kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas lebih lanjut.

Menurut Hiariej, DPR, khususnya Komisi III, akan menentukan jadwal pembahasan selanjutnya.

Setelah menerima undangan dari DPR, pihak Kemenkum akan secara resmi menyerahkan DIM kepada Komisi III DPR untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Penyusunan DIM ini melibatkan banyak pihak, mulai dari pakar hukum, advokat, akademisi, kementerian dan lembaga terkait, hingga kelompok masyarakat sipil.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi Dua Ranperda Inisiatif DPRD Bangka Selatan

BACA JUGA:Desa Keciput Belitung Diusulkan Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual oleh Kanwil Kemenkum Babel

Proses partisipatif ini memastikan bahwa setiap elemen masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan terhadap perubahan yang diinginkan dalam sistem hukum acara pidana.

Dengan adanya DIM RUU KUHAP yang telah disepakati ini, diharapkan sistem hukum Indonesia dapat lebih baik dalam melindungi hak asasi manusia dan menjaga kepentingan masyarakat, serta memperkuat keadilan dalam proses peradilan pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: