Pemerintah Indonesia Sepakati DIM RUU KUHAP untuk Perubahan UU Hukum Acara Pidana

Para pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto, menandatangani Daftar In--
SUMEKS.CO - Pemerintah Republik Indonesia baru-baru ini menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1981 mengenai Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kesepakatan ini merupakan langkah signifikan dalam reformasi sistem hukum Indonesia, yang bertujuan untuk lebih menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Kesepakatan DIM tersebut ditandai dengan acara penandatanganan yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, serta Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto turut membubuhkan paraf pada dokumen tersebut di gedung Kementerian Hukum dan HAM pada Senin, 23 Juni 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Menkum Supratman menyampaikan bahwa DIM ini merupakan hasil dari kolaborasi berbagai kementerian dan lembaga, yang bertujuan menciptakan sistem hukum yang lebih relevan dengan kondisi saat ini.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperbup Perlindungan Sosial Pekerja Kelapa Sawit di Bangka Tengah
BACA JUGA:Komitmen Kanwil Kemenkum Babel Percepat Legalitas Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan
Terutama, dengan memberi perhatian serius terhadap perlindungan hak asasi manusia dalam setiap proses hukum.
“Koordinasi yang baik saat ini tercermin di dalam DIM, dengan semua kelebihan maupun penambahan yang ada di dalam RUU KUHAP, di mana letak perlindungan terhadap hak asasi manusia begitu diperhatikan,” ujar Supratman.
Menurut Supratman, koordinasi antar lembaga negara sangat penting dalam penyusunan RUU ini, agar setiap lembaga memiliki kewenangan yang jelas dan tidak saling mengintervensi.
Selain itu, peran pengacara juga diberikan ruang yang cukup dalam RUU KUHAP ini. Hal ini merupakan langkah strategis yang dapat menjadi contoh bagi semua lembaga negara dalam berbagi peran dan kewenangan yang jelas dalam sistem hukum Indonesia.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Hak Cipta 'Sekuntum Melati' ke Anggota DPR RI
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Harmonisasi Empat Rancangan Produk Hukum Daerah Pangkal Pinang
Senada dengan Supratman, Wakil Menteri Hukum Edward O. S. Hiariej menegaskan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia dibangun berdasarkan sistem peradilan pidana terpadu.
Hal ini berarti setiap lembaga negara, termasuk Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, harus saling berkoordinasi untuk menjaga kelancaran proses hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: