Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dapatkan Asuransi, Simak Ketentuannya!

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Jemaah Haji Reguler yang Wafat dapat Asuransi, Ini Ketentuannya
SUMEKS.CO - Pemerintah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan jemaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan asuransi.
Terkait hal ini disampaikan oleh Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi di Makkah, Minggu 22 Juni 2025.
Dikatakan Muchlis M Hanafi, ada empat skema dalam pemberian asuransi. Pertama, jemaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan.
“Jadi jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi,” terang Muchlis M Hanafi.
BACA JUGA:Innalillahi… Jemaah Haji Asal Kabupaten OKI Kloter 12 Tutup Usia di Makkah
BACA JUGA:Kuota Haji 2026 Akan Diumumkan 10 Juli 2025, Berapa Jatah Indonesia?
Lalu, ketentuan kedua, jemaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan. Asuransi yang diberikan dua kali besaran Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.
Kemudian, ketiga, jemaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan. Jemaah dengan kategori ini diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.
“Keempat, jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” sebut Muchlis M Hanafi.
Berikut ketentuan terkait Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Jemaah Haji Reguler:
BACA JUGA:Pos Sektor Masjid Nabawi Diaktifkan di Lima Titik Strategis, PPIH Arab Saudi Tingkatkan Layanan Haji
A. Masa Asuransi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: