Tagih Hutang dan Ancam Pakai Senpi Rakitan, Pria di OKI Ditangkap, Sajam Ikut Diamankan

Pelaku pengancaman dengan senpira diamankan tim opsnal Reskrim Polres OKI. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
"Jadi akibat kejadian ini, pelapor merasa trauma dan segera melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," bebernya.
Selanjutnya, menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 18.30 WIB di hari yang sama, Tim Opsnal Satreskrim Polres OKI segera bergerak cepat. Sehingga berhasil mengamankan pelaku.
BACA JUGA:Polsek Jejawi Terima 4 Pucuk Senpira Serahan Kades
BACA JUGA:Sekdes Air Rumbai Pangkalan Lampam Serahkan Senpira ke Polisi
"Pelaku terlihat melintas menggunakan kendaraan roda empat. Anggota Opsnal langsung melakukan penyetopan dan penggeledahan terhadap pelaku," ucap Kasat.
Rupanya, sambung Kasat, dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 butir amunisi kaliber 5.56 mm dan 1 buah senjata tajam.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres OKI untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH SIk MH menyampaikan bahwa Polres OKI akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana, khususnya yang meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatan jiwa.
BACA JUGA:Giliran Polsek Pampangan Terima Serahan Senpira dari Kades Sri Menang OKI
BACA JUGA:Operasi Senpi Musi 2024, Polres OKI Terima 17 Pucuk Senpira Serahan dari Warga
"Kami mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat dan kerja cepat anggota di lapangan," ucapnya.
Sambungnya, Polres OKI berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terlebih yang menggunakan senjata api ilegal.
Dikatakan Kapolres, untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal berlapis tentang tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata api tanpa izin.
Yakni sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: