Kejari Palembang Tetapkan Wilson DPO Korupsi Pakaian Batik, Warga Diimbau Laporkan Keberadaannya

Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH memperlihatkan foto DPO korupsi terhadap Wilson eks Plt Kadis PMD Sumsel--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, mengimbau kepada masyarakat bilamana mengetahui keberadaan Wilson mantan Plt Kadis PMD Sumsel DPO kasus korupsi untuk menginformasikan segera.
Demikian ditegaskan Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH, saat menggelar penetapan DPO terhadap Wilson tersangka korupsi pengadaan pakaian batik, Senin 26 Mei 2025.
"Kami mengimbau kepada masyarakat bilamana mengetahui keberadaan Wilson, untuk segera menginformasikan kepada kami karena yang bersangkutan telah dinyatakan sebagai DPO kasus korupsi pengadaan pakaian batik," tegas Hutamrin.
Selain itu, lanjut Hutamrin upaya lainnya juga meminta bantuan kepada tim intelijen Kejaksaan Agung untuk menemukan dimana keberadaan tersangka Wilson.
BACA JUGA: Wilson, Mantan Plt Kadis PMD Sumsel Ditetapkan Sebagai DPO Tersangka Korupsi Pengadaan Batik
Ia menerangkan, sebelumnya tim penyidik Kejari Palembang bidang Pidsus telah melakukan upaya pemanggilan secara patut terhadap Wilson usai ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2024 lalu.
Namun, nyatanya tersangka Wilson selalu mangkir dari panggilan penyidik dan terakhir melampirkan surat keterangan sakit dari rumah sakit hingga akhirnya menghilang tanpa kabar.
Wilson Mantan Plt Kadis PMD Sumsel Ditetapkan Sebagai DPO Tersangka Korupsi.-Foto: Fadly/sumeks.co-
Menurut Hutamrin, Kejari Palembang telah melakukan upaya pencarian keberadaan tersangka Wilson termasuk mencari ke alamat rumah yang berada didaerah Bukit Baru Palembang.
"Termasuk mencari informasi keberadaan keluarga tersangka, namun nihil," tuturnya.
Soal penetapan status tersangka, Hutamrin menerangkan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan perkara korupsi sebelumnya yang mana telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara sebelumnya, menjerat 3 tersangka yang telah divonis pidana oleh majelis hakim PN Palembang atas nama Agus Sumantri, Joko Nuraini dan Prio Prasetyo.
BACA JUGA:Dicecar Soal Kecipratan Uang Rp50 Juta, Eks Plh Kadis PMD Sumsel Wilson Terkesan 'Cuci Tangan'
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: