Korupsi Uang Negara Rp 624 Juta, 3 Pengurus PMI Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka dan Langsung di Penjara

Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Kabupaten Ogan Ilir, ketika akan memasuki mobil tahanan Kejari Ogan Ilir. --
"Selanjutnya ketiga tersangka menjalani penahanan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) selama 20 hari ke depan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: