Jemaah Haji Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam di RPH Kota Makkah, Jika Tetap Dilakukan Siap-Siap Disanksi

Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, melarang jemaah haji Indonesia menyembelih dam di RPH yang ada di Kota Makkah, kalau tetap dilakukan maka jemaah haji akan dikenakan sanksi. --
"Setelah membayar Dam, jemaah selanjutnya mengkonfirmasi ke nomor layanan BAZNAS +62 811-8882-1818," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: