Pelaku Kasus Grup Fantasi Sedarah Ditangkap Bareskrim Polri, Mencari Keuntungan Jadi Motif Utama

Bareskrim Polri akhirnya mengungkap kasus grup FB Fantasi Sedarah dan Suka Duka, dan kini enam pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. --
Untuk diketahui, Facebook 'Fantasi Sedarah' dibuat sejak Agustus 2024. Sebanyak 32 ribu member bergabung dalam grup yang menyebarkan konten asusila itu.
Kasus ini berhasil diungkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya, setelah grup Facebook 'Fantasi Sedarah' menjadi perbincangan publik karena kontennya yang mengandung pornografi.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Tetapkan Eks Dirut Pertamina Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Tanah
BACA JUGA:Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba di Jambi, Setiap Minggu Bisa Habiskan 1 Kilogram Sabu
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 dan/atau Pasal 31 juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kemudian, Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: