Ratusan Petugas dan Jemaah Haji Bayar Dam melalui Baznas

Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Zaenal Muttaqin. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Pelaksanaan puncak ibadah haji pada Juni 2025 ini dimana sejumlah jemaah haji seluruh dunia telah mulai diberangkatkan ke Tanah Suci termasuk jemaah haji asal Indonesia.
Terkait proses pembayaran dam/hadyu bagi petugas dan jemaah haji melalui Baznas sudah mulai berlangsung.
Dimana sudah ada 383 petugas dan jemaah haji yang membayar dan melalui Baznas.
Pembayaran dilakukan melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 5005115180 atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
BACA JUGA:Calon Jemaah Haji Kabupaten OKI Kloter 14 Dilepas Wakil Bupati OKI Masuk Asrama Haji Palembang
BACA JUGA:Lepas Keberangkatan Kloter 13, Kakanwil Ingatkan Jemaah Haji Sumsel Manfaatkan Waktu Untuk Beribadah
Dimana Kementerian Agama telah menetbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang mengatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu pada operasional haji 1446 H/2025 M. Dalam KMA No 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola DAM/Hadyu antara lain diatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu baik untuk petugas maupun jemaah haji tahun ini.
Ini adalah sebagai tindak lanjut, terbit Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 162 tahun 2025 yang menetapkan bahwa Harga Dam/Hadyu Tahun 2025 sebesar 570 Saudi Riyal atau sebesar minimal Rp. 2.520.000,00
“Pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening Baznas ini bersifat mandatori bagi para petugas haji, namun optional atau pilihan bagi jemaah haji,” sebut Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Zaenal Muttaqin di Makkah, Minggu 18 Mei 2025.
"Jadi hingga hari ini, tercatat sudah ada 383 orang yang melakukan transfer pembayaran Dam/Hadyu ke Rekening Baznas, tidak hanya petugas haji, tetapi juga jemaah. Total dana terkumpul sebesar Rp971.490.000,” jelasnya.
BACA JUGA:Jemaah Haji Gelombang II Mulai Berdatangan di Jeddah, Daker Bandara Siap Menyambut
BACA JUGA:Jemaah Haji Asal OKI Kloter 14 Besok Diberangkatkan Masuk Asrama Haji Palembang, Dilepas Bupati
Untuk diketahui berikut mekanisme pembayaran Dam/Hadyu sebagaimana diatur dalam KMA 437 Tahun 2025:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: