Ratusan Petugas dan Jemaah Haji Bayar Dam melalui Baznas

Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Zaenal Muttaqin. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
BACA JUGA:Kloter 12 Berangkat! Bupati OKI Antar Langsung Jemaah Masuk Asrama Haji Palembang
c. Bagi Jemaah Haji Reguler Mandiri
1) Jemaah Haji melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
2) BAZNAS menerima pembayaran Dam/ Hadyu dari Jemaah Haji reguler melalui rekening BAZNAS.
3) BAZNAS memberikan bukti pembayaran kepada Jemaah Haji reguler mandiri.
4) Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu Jemaah Haji.
BACA JUGA:Pemberangkatan Gelombang Pertama Usai, Embarkasi Palembang Telah Berangkatkan 4.059 Jemaah Haji
d. Pembayaran Dam/Hadyu Jemaah Haji Khusus
a. Jemaah Haji Khusus melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui PIHK.
b. PIHK menerima bukti pembayaran hewan Dam/Hadyu sesuai dengan ketentuan biaya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
c. PIHK menyetorkan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
d. BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada PIHK.
e. PIHK memberikan bukti pembayaran Dam/ Hadyu kepada Jemaah Haji.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: