Ratusan Petugas dan Jemaah Haji Bayar Dam melalui Baznas

Ratusan Petugas dan Jemaah Haji Bayar Dam melalui Baznas

Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Zaenal Muttaqin. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

a. Bagi Petugas Haji

1. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.

2. BAZNAS menerima bukti pembayaran Dam/Hadyu dari PPIH.

3. BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada PPIH.

4. Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu PPIH

BACA JUGA:370 Jemaah Haji Kloter Perdana Fase Gelombang Kedua Embarkasi Palembang, Diberangkatkan ke Jeddah

BACA JUGA:Daker Madinah Optimalkan Penanganan Jemaah Haji Terpisah Rombongan, Siapkan Hotel Khusus

b. Bagi Jemaah Haji Reguler yang berafiliasi dengan KBIHU

1) Jemaah Haji melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui KBIHU.

2) KBIHU menerima pembayaran hewan Dam/Hadyu sesuai dengan ketentuan biaya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;

3) KBIHU menyetorkan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.

4) BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada KBIHU.

5) KBIHU memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada jemaah haji.

6) Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu jemaah haji.

7) Jemaah Haji Reguler yang berafiliasi dengan KBIHU dapat membayarkan secara langsung melalui rekening BAZNAS.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait